Soloraya
Sabtu, 4 April 2015 - 12:53 WIB

PERTANIAN KLATEN : 78 Persen Jaringan Irigasi di Klaten Rusak

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Saluran Irigasi (Dok/JIBI)

Pertanian Klaten terkendala dengan jaringan irigasi. Sebanyak 78 persen jaringan irigasi di Klaten rusak.

Solopos.com, KLATEN — Sekitar 78 persen jaringan irigasi untuk pertanian Kabupaten Klaten rusak. Dari total jaringan irigasi yang ada di Klaten sepanjang 520.237 meter, hanya 22 persen atau sepanjang 117.345 meter yang kondisinya baik.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU dan ESDM) Klaten, Abdul Mursyid, Kamis (2/4/2015). Menurutnya, ada banyak faktor penyebab rusaknya jaringan irigasi. Di antaranya karena usia jaringan yang sudah tua, misalnya dalam sepuluh tahun jaringan itu belum diperbaiki. Ada juga yang disebabkan tumpukan sedimen sehingga fungsi saluran irigasi terganggu.

“Sebenarnya, kami sudah berupaya menganggarkan perbaikan jaringan irigasi itu, tetapi anggaran yang ada belum sepadan dengan kebutuhan perbaikannya,” katanya.

Ia pun harus memprioritaskan perbaikan untuk saluran irigasi yang rusak parah dan mendesak untuk diperbaiki. Tapi, DPU dan ESDM Klaten tetap berupaya menganggarkan perbaikan jaringan itu secara bertahap.

Advertisement

“Saat ini banyak sumber dana untuk perbaikan irigasi maupun normalisasi sungai baik dari APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, dan APBD Klaten. Tapi, kami tetap memprioritaskan infrastruktur yang mendesak untuk diperbaiki. Tahun ini total anggaran itu ada Rp15 miliar untuk perbaikan infrastruktur pertanian di seluruh wilayah Klaten,” tuturnya.

Ia berharap anggaran itu bisa mengatasi kerusakan infrastruktur pertanian di Klaten. “Meskipun anggaran itu belum bisa mencakup perbaikan di seluruh jaringan yang rusak, kami berharap bisa dimaksimalkan untuk memperbaiki fungsi saluran irigasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPU Klaten berencana menindak tegas pemilik hunian dan bangunan di lokasi yang tidak sesuai aturan seperti di bantaran sungai, di atas tanggul, dan di atas saluran irigasi. Penertiban itu untuk mengembalikan fungsi sungai dan saluran irigasi.

Advertisement

Menurut Kepala Bidang SDA DPU Klaten, Harjaka, maraknya hunian di bantaran sungai dan di atas saluran irigasi itu membuat air tersendat sehingga menyebabkan banjir. Selain itu, kondisi saluran irigasi juga cepat rusak dan tidak bisa berfungsi maksimal.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif