Soloraya
Selasa, 25 Agustus 2015 - 03:40 WIB

PERTANIAN KLATEN : Luas Lahan Tanam Padi Capai 64.814 Ha

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengoperasian mesin panen (combine harvester). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pertanian Klaten, luas lahan pertanian diprediksi melebihi target.

Solopos.com, KLATEN--Luas lahan pertanian yang ditanami padi hingga Agustus dipastikan melebihi target. Hingga pertengahan Agustus, lahan seluas 64.814 hektare (ha).

Advertisement

Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian (Dispertan) Klaten, Joko Siswanto, mengatakan target luas lahan yang ditanami pada 2015 ini yakni 64.256 ha. Sementara, luas lahan yang sudah dipanen yakni 55.014 ha. “Capaian luas lahan yang ditanami sebesar 100,9 persen dari target. Capaian ini melebihi target 2014 sekitar 63.000 ha,” kata dia saat ditemui Solopos.com, Senin (24/8/2015). Produktivitas tanaman atau provitas berkisar 6,5-7 ton. Sehingga, diperkirakan produksi padi pada lahan pertanian mencapai 450.000-an ton.

Joko mengatakan faktor-faktor yang menyebabkan terpenuhinya target tersebut salah satunya banyak lahan bera yang mulai ditanami. Luas lahan bera di Klaten sebelumnya mencapai 1.000-1.500 ha. “Dulu memang ada lahan bera karena kondisi lahan kerap diserang hama sehingga petani memilih tidak tanam terlebih dahulu. Setelahan ada gerakan salah satunya dari TNI, banyak lahan bera yang mulai ditanami. Memang belum semuanya tertanami. Target kami capaiannya sekitar 200 persen,” jelasnya.

Disinggung pembelian gabah ke petani, Joko mengatakan selama beberapa bulan terakhir Badan Urusan Logistik (Bulog) mulai melakukan pembelian hasil panen. Dari laporan yang ia terima, pada Juli-Agustus sebanyak 18.848 ton padi sudah dibeli Bulog. “Kalau dijadikan gabah sekitar 36.000 ton yang sudah dibeli,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Joko mengakui belum semua hasil panen padi dibeli Bulog. Hal ini lantaran masih banyaknya tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga dibawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang diatur melalui Inpres No. 5/2015 tentang Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif