SOLO- Merasa nasibnya tak jelas selama bertahun-tahun, para petugas baca meteran listrik di Soloraya mengadu kepada PT PLN Jawa Tengah. Selain gaji yang rendah, mereka juga mengeluhkan status kepegawaian yang selalu berpindah-pindah dari satu CV penyedia jasa tenaga kerja ke CV lain tanpa kepastian hukum.
“Sejak sistem outsourcing diterapkan, nasib kami tak jelas. Malahan, ada CV yang tak mampu menggaji kami selama tiga bulan berturut-turut,” kata Sofwan Setiawan, Ketua Paguyuban Petugas Pembaca Meter PLN Soloraya kepada Espos, Jumat (20/1).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Pengaduan petugas pembaca meter PLN itu disampaikan secara tertulis. Aduan juga ditembuskan kepada PT PLN APJ Surakarta, Dinsosnakertrans Solo, serta sejumlah CV penyedia jasa pembaca meter PLN.
Sofwan menjelaskan, gaji pokok petugas baca meter PLN selama beberapa tahun terakhir ini selalu di bawah upah minimum kota (UMK). Mulai dari Mereka juga kerap tak menerima tunjangan hari raya (THR) dengan alasan masa kerja di CV yang baru kurang dari setahun. Padahal, mereka rata-rata bekerja di PT PLN antara lima hingga 20-an tahun.
“Namun, karena kami semua di-outsourcing ke CV lain, jadi masa kerja kami selalu dianggap kurang dari setahun. Ini sama dengan memperbudak kami,” paparnya. JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto