SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyatakan hanya sebagai tamu undangan di pertemuan perangkat desa se--Indonesia. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ada potensi pelanggaran aparat desa yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sejumlah asosiasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada Prabowo-Gibran di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). 

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sejumlah asosiasi perangkat desa yang hadir dalam acara tersebut, antara lain  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Asosiasi Kepala Desa Indonesia, serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional.

Menanggapi hal itu, Gibran menjelaskan datang pada acara tersebut sebagai tamu undangan. “Saya hanya datang sebagai undangan. Saya datangnya pas mau selesai,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (21/11/2023).

Gibran menjelaskan siap apabila mendapatkan teguran dari Bawaslu. “Kalau ada teguran-teguran kami terima, saya datangnya pas penutupan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja menjelaskan terdapat aturan yang melarang penggunaan aparatur desa dan kepala desa sebagai tim kampanye dalam Pemilu. 

“Tim kampanye tidak boleh melibatkan aparat desa dan kepala desa untuk kampanye. Itu jelas dalam UU [Pemilu]. Ingat, larangan kampanye Pasal 280,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Rahmad mengatakan para peserta Pemilu supaya berhati-hati dalam melaksanakan kampanye karena masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

Menurut dia, apabila peserta Pemilu 2024 tidak berhati-hati yang mungkin didapatkan adalah dugaan tindak pidana pemilu karena masuk larangan kampanye. “Sekarang sudah kampanye atau belum? Belum, kan. Jadi harus hati-hati,”  kata dia. 

Ditanya wartawan mengenai sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan, Rahmad menjelaskan peserta Pemilu dapat langsung didiskualifikasi. 

“Kalau terberat, semua bisa diskualifikasi kalau [terkait] larangan kampanye, ya. Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa kena tindak pidana jika terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya malah calegnya bisa diskualifikasi. Demikian juga capres,” tegas dia. 

Dia menjelaskan Bawaslu telah mengetahui  sejumlah organisasi perangkat desa yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 pada Minggu (19/11/2023), yang disinyalir mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Menurut dia, Bawaslu masih akan mencermati laporan dari pengawas dalam acara tersebut, terutama mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kampanye. 

“Videonya ada, kami ada di situ. Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih. Tetapi kita lihat nanti, dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya