SOLOPOS.COM - Pekerja sedang melakukan pembongkaran atap bekas pabrik es Saripetojo, Purwosari, Solo, beberapa waktu lalu. Bangunan tersebut akan segera dirobohkan dan dibangun hotel. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu/dok)

Pekerja sedang melakukan pembongkaran atap bekas pabrik es Saripetojo, Purwosari, Solo, beberapa waktu lalu. Bangunan tersebut akan segera dirobohkan dan dibangun hotel. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu/dok)

SOLO–Rencana pembangunan Hotel Grand Saripetojo mendapat sorotan dari kalangan DPRD Solo. Pasalnya, keberadaan pertokoan di hotel itu bisa jadi mematikan pasar tradisional yang tak jauh dari eks Pabrik Es Saripetojo tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, mengatakan pertokoan di kawasan Hotel Grand Saripetojo semestinya tak dimanfaatkan untuk toko modern. Pasalnya, hal itu jelas-jelas melanggar regulasi yang berlaku di Kota Bengawan.

Hal ini lantaran radius kurang dari 500 meter rencana hotel itu bakal berdiri terdapat Pasar Purwosari. “Dari informasi memang akan digunakan sebagai toko modern. Kalau seperti itu jelas melanggar perda toko modern karena minimal toko modern berdiri 500 meter dari pasar tradisional. Sementara jaraknya dengan Pasar Purwosari sekitar 300 meter,” jelasnya saat ditemui wartwan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2013).

Lantaran hal itu, pihakya meminta pemkot tak lengah memberikan izin. “Pemkot jangan sampai tertipu. Semestinya pemkot lebih jeli terhadap izin-izin yang kemasannya perhotelan sementara di dalamnya terdapat toko modern. Jangan sampai mengizinkan terjadi pelanggaran perda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supriyanto menyayangkan belum ada sosialisasi ke masyarakat sekitar soal rencana pertokoan tersebut. “Apalagi planning sudah ada, tetapi tidak ada sosialisasi ke masyarakat,” urai dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, mengatakan jika memang rencana itu benar, pihaknya meminta pemkot tak buru-buru mengeluarkan izin. “Izin itu belum dikeluarkan. Ya harus dilihat dulu kajiannya seperti apa,” ungkapnya.

Lantaran hal tersebut, Sukasno menilai pemkot semestinya memiliki satu tim terpadu yang melakukan kajian atas pendirian bangunan apapun di Kota Bengawan. “Selama ini ada atau tidak saya belum tahu. Tetapi yang jelas pemkot harus memiliki satu tim untuk mengkaji hal-hal semacam itu. Ya dari berbagai unsur seperti soal Amdalalin dari Dishubkominfo, soal RTRW dari DTRK, bangunan dari DPU serta melibatkan DPP juga,” urainya.

Sementara, soal pertokoan, Sukasno menilai sebelum izin dikeluarkan tim semestinya melihat terlebih dahulu jenis barang yang diperjualbelikan di pertokoan itu. “Dilihat dulu pertokoan menjual barang seperti apa. Kalau jenisnya minimarket ya jelas bertentangan. Ya memang harus ada kajian secara detail sebelum izin dikeluarkan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya