Soloraya
Selasa, 20 Agustus 2013 - 19:32 WIB

PERUBAHAN ARUS LALIN : Dishubkominfo Solo Berlakukan Jl. M. Yamin Notosuman Satu Arah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dishubkominfo Solo memasang tanda larangan bagi semua kendaraan yang melewati Jl Notosuman ( Mohammad Yamin) ke arah timur, Selasa (20/8/2013). Hal tersebut untuk mengurangi kemacetan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Petugas Dishubkominfo Solo memasang tanda larangan bagi semua kendaraan yang melewati Jl Notosuman ( Mohammad Yamin) ke arah timur, Selasa (20/8/2013). Hal tersebut untuk mengurangi kemacetan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kawasan kuliner Srabi Notosuman, Jl. Muh. Yamin Kratonan, Serengan diberlakukan jalur satu arah mulai Selasa (20/8/2013). Penerapan jalur satu arah yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dimulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB. Sedangkan sosialisasi pemberlakukan satu jalur berlangsung selama 30 hari.

Advertisement

Perubahan dua jalur menjadi satu jalur (dari arah timur ke barat) atas usulan masyarakat setempat. Sebab, lalu lintas Jl Muh Yamin terlihat semrawut lantaran banyaknya lalu lalang kendaraan yang ingin parkir di beberapa pertokoan kuliner.

Dari pantauan lapangan, tidak sedikit kendaraan yang belum mengetahui perubahan jalur tersebut. Beruntung, ada petugas yang mengingatkan pengguna jalan dan memberitahu tentang perubahan jalur tersebut. Selain itu, petugas memasang barikade di sisi barat agar kendaraan tidak melewati jalur larangan tersebut.

“Pemberlakuan satu jalur di Jl. Muh. Yamin Notosuman berlaku hari ini. Perubahan jalur satu arah atas usulan dari masyarakat,” papar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Solo, Sri Baskoro, kepada wartawan, Selasa.

Advertisement

Selain usulan dari masyarakat, sambung Baskoro, perubahan jalur itu dengan pertimbangan bahwa Jl. Muh Yamin kerap dilanda kemacetan. Sehingga pemberlakuan jalur satu arah sangat tepat dengan maksud memperlancar arus lalu lintas.

“Dari usulan masyarakat, kami lakukan kajian terlebih dulu. Apakah layak atau tidak. Dan hasil akhir dinyatakan layak. Karena di kawasan itu merupakan salah satu kawasan kuliner di Kota Solo. Dan ini menguntungkan pelaku usaha dan masyarakat setempat. Satu arah itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB,” ujar Baskoro.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif