SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng pekan depan dijadwalkan melakukan pengecekan ke lapangan mengenai kondisi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Sementara itu enam anggota tim verifikasi dari kantor Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), Kamis (4/3) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi GLA Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Kejati Salman Maryadi menyatakan tujuan pengecekan ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi bangunan rumah guna melengkapi berkas pemeriksaan.

“Tim penyidik harus tahu betul fisik bangunan yang ada, untuk itu pekan depan akan mengecek langsung ke Karanganyar,” tandasnya didampingi Kasi Penyidikan Khusus Kejati, Sukarman di Semarang.

Selain mengecek fisik bangunan perumahan bersubsidi GLA, sambung Salman, penyidik juga mengecek kondisi rumah yang telah direhabilitasi. Pasalnya dana subsidi dari kantor Kemenpera selain untuk pembangunan perumahaan bersubsi GLA senilai Rp 11,9 miliar, juga rehabilitasi perumahaan senilai Rp 23,38 miliar.

“Jadi kami harus tahu betul kondisi bangunan perumahaan bersubsidi dan rumah yang telah direhabilitasi,” katanya.

Untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka korupsi GLA, Handoko Mulyono, penyidik Kejakti memeriksa enam orang saksi dari kantor Kemenpera.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Ad Pidsus) Kejakti, Chirus Sinaga mengungkapkan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui prosedur pemberian subsidi dana perumahan kepada KSU Karanganyar Bersatu.
“Penerima dana subsidi perumahan dari Kemenpera apakah perbankan atau nonperbankan, seperti koperasi,” ujar dia.

Sedang enam saksi dari Kemenpera itu masing-masing Manahan Sinaga (pejabat pembuat komitmen tahun 2007), Eko Suhendratmo, Andri Y, Ir Defaid M Nur, Masmulyono Wibowo dan Ifan Nurwanto.

Menurut Kasi Penyidikan Khusus Kejati, Sukarman dari hasil keterangan sementara para saksi dari Kemenpera, koperasi bisa menerima bantuan dana subsudi perumahaan.

“Meski begitu kami tak menerima begitu saja keterangan saksi dari Kemenpera, masih dilakukan penyidikan. Prosedur mungkin sudah benar, tapi pelaksanaannya terjadi penyimpangan,” papar dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya