SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji/upah. (Freepik).

Solopos.com, BOYOLALI — Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Boyolali menyatakan keberatan dengan nilai Upah Minimum Kabupaten atau UMK Boyolali 2024 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng senilai Rp2.250.327. Alasannya karena kondisi perusahaan belum membaik, penjualan atau pesanan produk masih drop.

“Tentunya kami merasa keberatan. Kemarin kami mengusulkan alfa 0,1 dengan pertimbangan untuk keberlangsungan perusahaan. Industri padat karya di bidang garmen juga sedang drop order,” kata Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (1/12/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ia mengatakan beberapa pengusaha langsung menghubunginya setelah mengetahui pengumuman penetapan UMK 2024 dari Pj Gubernur Jateng. Mereka mempertanyakan kenaikannya yang dinilai cukup tinggi. Imam juga mengatakan UMK Boyolali bahkan dinilai naik kelas karena mengungguli Klaten.

“Saya terus terang saja, idealnya jika alfa 0,2 masih bisa diterima teman-teman Apindo walaupun berat. Pertimbangannya hanya satu, keberlangsungan perusahaan karena ini drop order,” jelas Imam.

Walaupun begitu, Ketua Apindo Boyolali itu menilai penggunaan alfa 0,1 sebenarnya angka yang paling tepat untuk menentukan nilai UMK 2024. Pertimbangannya keberlangsungan perusahaan agar kinerja perusahaan tetap berjalan serta tidak ada pengurangan pekerja.

Alfa 0,1, menurut Imam, adalah win-win solution. Namun, seandainya Bupati Boyolali merekomendasikan alfa 0,2, Imam mengatakan hal tersebut adalah keputusan tersebut bijak. Ia menyebut rata-rata UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggunakan alfa 0,3 lebih sedikit dibanding yang menggunakan alfa 0,1 dan 0,2.

Ditanya akankah ada langkah hukum untuk memperjuangkan UMK versi Apindo, Imam menjelaskan hal tersebut masih perlu dikoordinasikan dengan Apindo Jawa Tengah. “Belum ada langkah ke sana [langkah hukum]. Untuk langkah hukum masih koordinasi, kan UMK juga baru keluar,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, UMK Boyolali 2024 ditetapkan senilai Rp2.250.327 atau naik sekitar Rp94.000 (4,39 persen) dibandingkan UMK 2023. Hal itu sesuai usulan Bupati Boyolali M Said Hidayat sebelumnya.

Tertinggi Ketiga di Soloraya

Pengumuman penetapan UMK kabupaten/kota se-Jateng tahun 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang terbit pada Kamis (30/11/2023).

UMK Boyolali 2024 ditetapkan senilai Rp2.250.327,00 dari UMK 2023 senilai Rp2.155.712,29. Berdasarkan pengumuman yang diunggah di laman jatengprov.go.id, di antara tujuh kabupaten/kota di Soloraya, nilai UMK Boyolali 2024 berada di posisi ketiga tertinggi.

Posisi tertinggi pertama yakni Kabupaten Karanganyar senilai Rp2.288.366, disusul Kota Solo senilai Rp2.269.070. Di bawah Boyolali ada UMK Klaten senilai Rp2.244.012, kemudian Kabupaten Sukoharjo senilai Rp2.215.482, Kabupaten Sragen senilai Rp2.049.000, dan terendah Kabupaten Wonogiri senilai Rp2.047.500.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, mengatakan sudah mendapat informasi soal penetapan UMK Boyolali 2024 yang sesuai dengan usulan Bupati Boyolali ke Gubernur Jawa Tengah.

“Inggih [Ya, sesuai dengan usulan Bupati Boyolali],” terang dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis (30/11/2023).

Bambang menjelaskan dalam perhitungan usulan UMK, Pemkab berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lalu berpedoman kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023. Terakhir, Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/0016701 tanggal 17 November 2023.

Ia menjelaskan kenaikan UMK Boyolali 2024 tersebut mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah selama tiga tahun terakhir yang selalu ada kenaikan.

“Maka indeks tertentu atau yang dipakai adalah 0,3. Sehingga, UMK yang direkomendasikan Rp2.250.327,00 atau naik 4,39% dari UMK 2023,” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (25/11/2023) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya