Soloraya
Kamis, 22 Desember 2011 - 11:00 WIB

Perusahaan di Karanganyar sepakat laksanakan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi. (dok Solopos)

KARANGANYAR–Seluruh perusahaan di Karanganyar sepakat siap melaksanakan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp 846.000 per 1 Januari 2012.

Advertisement

Hal ini menyusul hingga batas waktu terakhir pada Rabu (21/12/2011), tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Ambarwati Gustiatun mewakili Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar Sumarno ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya mengatakan seluruh perusahaan sepakat melaksanakan UMK 2012.

“Sampai batas terakhir hari ini (Rabu kemarin-red) tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Artinya mereka sepakat melaksanakan UMK,” ujarnya.

Advertisement

Dia menuturkan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan perusahaan wajib melaksanakan ketetapan UMK. Jika belum bisa melaksanakan UMK harus mengajukan penangguhan ke Dinsosnakertrans. Namun hingga kemarin tak ada satupun perusahaan yang mengajukannya.

(isw)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif