Soloraya
Selasa, 20 April 2021 - 14:44 WIB

Perusahaan di Karanganyar Tak Bayar THR? Laporkan ke Nomor Ini

Candra Mantovani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Perusahaan di Kabupaten Karanganyar diminta segera melaporkan kesanggupan maupun tidak sanggup pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 kepada Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar

Laporan itu diperlukan untuk memberikan kejelasan bagi karyawan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR 2021 yang tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan.

Advertisement

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan baru satu perusahaan di Karanganyar melaporkan kejelasan untuk membayar THR ke Pemkab Karanganyar hingga Senin (19/4/2021).

Baca juga: Awas! Pos Penyekatan Pemudik Sudah Dibangun di Cemara Kandang Karanganyar

Advertisement

Baca juga: Awas! Pos Penyekatan Pemudik Sudah Dibangun di Cemara Kandang Karanganyar

Sedangkan, berdasarkan data Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, jumlah perusahaan di Karanganyar tak kurang dari 600 unit.

“Memang sesuai aturan, Pemkab sebisa mungkin mendapatkan data perusahaan mana saja yang sanggup dan tidak sanggup membayarkan THR untuk laporan. Kalau ada laporan itu, kami bisa membantu untuk mencari solusi kalau saja ada perusahaan yang masih terdampak pandemi,” jelas Hendro mewakili Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, Senin.

Advertisement

Baca juga: 2 Truk Molen Kecelakaan di Ngargoyoso, 1 Sopir Sempat Kejepit

Dia mengatakan apabila ada karyawan yang merasa di-PHK tepat sebelum Lebaran atau Ramadan bisa segera melapor agar dilanjutkan ke Pemprov Jateng.

“Kami berharap untuk karyawan apabila memang merasa dirugikan karena di-PHK tepat sebelum Bulan Puasa atau Lebaran bisa aktif melapor ke kami. Soalnya memang banyak di media sosial yang mengeluh terlanjur di-PHK sebelum Ramadan tapi tidak ada yang melapor,” imbuh dia.

Advertisement

Sementara itu, bagi pekerja yang merasa dirugikan dengan kebijakan perusahaan tempat bekerja karena di-PHK sebelum Lebaran atau tidak menerima THR sesuai aturan pemerintah pusat, bisa mengadu ke Pemkab Karanganyar dengan mendatangi Kantor Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar atau menghubungi 0271-495024 atau 081 548 715 342.

Aduan dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan Jumat 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Inilah Masjid Tertua di Tawangmangu Karanganyar, Dibangun Punggawa Keraton Solo

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif