Soloraya
Selasa, 11 April 2023 - 17:34 WIB

Perusahaan Tekstil di Sambungmacan Sragen Bayar THR Dicicil, Ini Kata Disnaker

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja pabrik tekstil (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, SRAGEN — Sebuah perusahaan tekstil di Sambungmacan, Sragen, membayar tunjangan hari raya (THR) secara dicicil. Pembayaran 50% dilakukan H-7, sementara sisanya dibayarkan dalam dua tahap pada Mei dan Juni.

Keputusan ini diambil setelah perusahaan tekstil itu melakukan perundingan bipartit dengan karyawan dan serikat pekerja. Selain THR, dalam perundingan itu juga dibahas sola libur Lebaran.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Sunar, menyampaikan bahwa keputusan itu sudah disepakati perusahaan dan karyawannya. Berdasarkan surat hasil perundingan yang disampaikan ke Disnaker Sragen, sambungnya, perundingan itu menghasilkan kesepakatan tentang libur Lebaran mulai 9 April-23 Mei 2023 dengan ketentuan pekerja tidak dibayar atau no work no pay.

Surat itu juga menjelaskan kesepakatan kedua pihak tentang pemberian THR 2023 diberikan sebesar 50% selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Sisanya 50% akan dibayarkan dua kali pada Mei dan Juni 2023 masing-masing 25% per bulan.

Surat itu juga menerangkan alasan pemberian THR dicicil, yakni karena kondisi perusahaan belum stabil, pasar penjualan masih sepi sehingga mengakibatkan produksi belum berjalan 100%. “Sebetulnya pemberian THR yang dicicil itu tidak sesuai dengan Surat Edaran [SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/KH.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan], tapi kedua belah pihak sudah sepakat seperti itu, ya ndak apa-apa,” kata Sunar saat dihubungi Solopos.com, Selasa (11/4/2023).

Advertisement

Pada bagian lain, Sunar mengatakan Disnaker sudah jauh hari membuka Posko Aduan THR dan hingga Selasa ini belum ada aduan yang masuk. Sunar juga memantau ke empat perusahaan di Sragen dan hasilnya sudah sesuai dengan SE.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen, Joko Supriyanto, menyampaikan terkait dengan pemberian THR yang dicicil itu masih ada upaya anggota SBSI 1992 Sragen yang menjadi karyawan perusahaan tersebut untuk klarifikasi kepada bagian personalia.

“Kemarin ada yang sudah sepakat untuk THR dicicil dan hasilnya sudah saya sampaikan ke Disnaker. Kemungkinan THR untuk karyawan perusahaan tekstil lainnya juga seperti itu. Kami keberatan karena tidak sesuai dengan SE Menaker,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif