SOLOPOS.COM - Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengukur tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). (Antara/Mohammad Ayudha)

Solopos.com, SUKOHARJO – Perusakan benda cagar budaya (BCB) di dua titik yang masih satu kompleks eks Keraton Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo menjadi tamparan tersendiri bagi stakeholder pemerintah.

Melihat kejadian itu Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo menyusun langkah strategis guna penyelamatan BCB yang masih ada. Beberapa Langkah dan kebijakan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laela, Selasa (12/7/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Langkah-langkah yang akan kami lakukan untuk menyelamatkan BCB di Kabupaten Sukoharjo, kami akan menginventarisasi lagi mengenai cagar budaya,” jelasnya.

“Pendataan sudah, kami inventarisasi lagi. Mana-mana yang akan kami petakan untuk di berikan papan nama dan pelabelan,” tambahnya dalam dialog interaktif bertajuk Penyelamatan Cagar Budaya di Radio Republik Indonesia Surakarta, Selasa.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui dan teredukasi terkait warisan budaya berupa BCB. Namun dia tak menampik, edukasi yang dilakukan kepada masyarakat tidaklah mudah.

Baca juga: Prihatin Perusakan Benteng di Kartasura, PHRI Sukoharjo Usulkan Ini

Tetapi pihaknya akan terus berupaya mengadakan sosialisasi tentang BCB khususnya di lingkungan yang memiliki cagar budaya secara lebih optimal.

Siti Laela menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan desa/kelurahan yang mempunyai BCB, kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekaligus mengajak beberapa dinas terkait terutama  Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng dan Balai Arkeologi Jogjakarta.

“Kami juga akan mengadakan imbauan berupa surat edaran dari Ibu Bupati untuk masyarakat, agar masyarakat tetap handarbeni [punya rasa memiliki] terhadap BCB yang ada di sekitar Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.

Dia juga menceritakan pihaknya telah sering melakukan sosialisasi. Dia bahkan telah bertemu dengan pemilik lahan sebelum kasus penjebolan ke dua terjadi.

“Kami sudah matur [berbicara] ke pemilik lahan, tapi mungkin karena luas wilayah dan tempatnya yang strategis serta memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga mengabaikan pesan pelestarian dari petugas,” kata dia.

Baca juga: Pemilik Ndalem Singopuran Kartasura Pernah Ditemui Disdikbud Pekan Lalu

Padahal menurutnya, ketika pihaknya mau memperbaiki benda cagar budaya saja harus berkonsultasi dengan BPCB Jateng. Lagi-lagi minimnya personel menjadi batu sandungan tersendiri bagi pihaknya untuk terus melestarikan cagar budaya di Kabupaten Jamu.

Dalam diskusi tersebut, salah seorang warga Kartasura, Ngatno, memberikan pesan melalui pesan WhatsApp dengan menyoroti motif pelaku dalam kasus itu.

“Saya sangat geram mendengar dan melihat berita ini dengan adanya benteng tembok Singopuran yang di robohkan. Menurut saya ini ada motif ekonomi dari pribadi. Tidak mungkin sang pemilik tanah tidak tahu bahwa itu adalah bangunan penting bekas keraton, mohon di usut,” tulisnya yang dibajakan sang penyiar.

Sementara itu, kasus tersebut juga menjadi sorotan warga di luar Kabupaten Jamu yaitu Hartini, yang berasal dari Palur, Karanganyar.

“Menurut saya Pemerintah Sukoharjo harus menjadikan pelajaran, tidak boleh menyalahkan yang lainnya, semuanya harus menjadi pembelajaran. Segera untuk melakukan pendataan terhadap bangunan dan aset lain yang memiliki nilai sejarah untuk segera di tetapkan sebagai BCB,” kata dia melalui pesan tertulis.

Baca juga: Rumah Dalem Singopuran Kartasura Sukoharjo Sempat Jadi Lokasi Uji Nyali

Sementara dalam dialog tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid menyampaikan saat ini kasus perusakan BCB berupa penjebolan Benteng Keraton Kartasura yang pertama segera naik persidangan.

“Kalau yang Kartasura insyaallah, maksimal pekan depan [berkas perkara] sudah kami kirim ke kejaksaan. Pekan ini insyaallah kami gelar perkara ke tiga, terkait dengan berkas. Dan [diharapkan dalam gelar perkara itu] sudah selesai, insyaallah,” jelasnya.

Sementara rusaknya bangunan berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB) di kompleks benteng Keraton Kartasura yaitu pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jumat (8/7/2022) menurutnya masih dalam pengumpulan informasi kasus.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, yang juga turut hadir dalam dialog interaktif itu mengatakan kejadian serupa yakni perusakan BCB akan terus terjadi bila proses penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera.

“Selama penegakan hukum dalam undang-undang cagar budaya belum diterapkan dan tidak memberi efek jera pada masyarakat. Maka kejadian-kejadian serupa kemungkinan akan terjadi lagi,” ujarnya.

Baca juga: Kata BPCB Soal Benteng Kartasura Dirusak Lagi: Pelaku Terancam Penjara



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya