SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Salah satu pengacara terdakwa kasus perusakan salah satu kafe di Masaran yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) Jawa Tengah (Jateng), Mohammad Saifuddin, mengatakan materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Tak hanya itu, dia juga menilai berkas perkara terdakwa yang dituduh sebagai pengendali aksi perusakan salah satu kafe di Masaran, Ustaz Kholik Hasyim al Hasyim As’ari, 49, tak perlu dipisah dari lima terdakwa lain. Mereka adalah Dita Wisnu Wardana al Tsabit bin Wakijo, 23, Al Fatah Pamuko Negoro, 26, Ahmad Usman al Galih, 19, Warsono al Tolkah, 25, dan Yuskarman, 28. Sedangkan berkas satu pelaku perusakan lain, Ibd, 16, wajar apabila dipisah karena terdakwa dibawah umur. Melalui Saifuddin, Kholik Hasyim al Hasyim As’ari menolak disebut-sebut sebagai pengendali aksi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perusakan salah satu kafe di Masaran dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (14/1/2013). Enam terdakwa hadir didampingi TPM Jateng, yang terdiri dari Anies Prijo Ansharie, Juriyanto dan Mohammad Saifuddin. Melalui kuasa hukum, ustaz dari Dukuh Pilang, Masaran, itu menyatakan keberatan karena berkas acara dipisahkan dari terdakwa lain dan didakwa sebagai pengendali aksi.

“Harusnya berkas enggak perlu dipisah. Abdul Kholik dianggap sebagai tokoh utama padahal dia hanya diajak. Selain itu dalam dakwaan tercantum mereka melakukan perbuatan bersama-sama. Faktanya Abdul Kholik tidak ikut merusak tapi hanya menunggu di luar,” kata dia saat ditemui Solopos.com seusai sidang, Senin (14/1/2013).

Lebih lanjut, Saifuddin yang juga menjadi pengacara lima terdakwa lain menyatakan keberatan kliennya didakwa pasal 170 (1) KUHP tentang Perusakan. Mereka dituduh melakukan perusakan bersama-sama padahal masing-masing terdakwa memegang peran berbeda. Menurut Saifuddin tindakan itu tidak dapat dikatakan melakukan perusakan bersama-sama meski lokasi perusakan sama.

“Apa yang mereka lakukan berbeda. Pemahaman JPU dan penasihat hukum berbeda. Yang dimaksud bersama-sama itu bagaimana? Hla ini masing-masing orang punya peran berbeda. Maka kami berani mengatakan surat dakwaan tidak cermat. Penggunaan pasal perusakan secara bersama-sama kurang tepat. Memang betul merusak tapi peran masing-masing berbeda.Oleh karena itu dakwaan bisa batal demi hukum,” ujar dia.

JPU mendakwa Abdul Kholik Hasyim al Hasyim As’ari dan lima anak buahnya menggunakan pasal 170 (1) KUHP tentang Perusakan dan Pasal 2 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 tentang Teror. Ancaman hukuman perusakan maksimal lima tahun dan UU darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya