Soloraya
Rabu, 5 Februari 2014 - 08:49 WIB

PERUSAKAN KAWASAN HIJAU : Komisi II: Pelaku Usaha Reklame Bisa Dipidanakan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Burhan Aris Nugraha/dok)

Solopos.com, SOLO—Komisi II DPRD Solo meminta pemerintah kota (Pemkot) menindak tegas pelaku usaha reklame yang mengorbankan pohon. Pelaku bisa dipidanakan karena sudah merusak kawasan hijau yang diatur dalam peraturan daerah (perda).

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Solo, Hammi Mujadid Irsyad, saat dihubungi solopos.com, Selasa (4/2/2014). “Dulu, saat dari pihak PLN menebangi pohon saja sampai diancam mau dipidanakan oleh Pak Jokowi [Joko Widodo], masa hanya gara-gara reklame pemkot tidak bertindak tegas. Kami mendorong pemkot bertindak tegas terhadap pelaku usaha reklame karena penebangan pohon itu bertentangan dengan komitmen pemkot yang menargetkan 30% ruang hijau di Solo,” tegas wakil rakyat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu.

Advertisement

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi II, kata Hammi, ruang terbuka hijau di Solo baru 18% dari total target 30%. Dia meminta perda yang mengatur lingkungan hidup dan ruang hijau ditegakkan. Dia menyayangkan bila Wali Kota, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), dan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) sampai tidak tahu persoalan itu.

Dibongkar

“Untuk mendapatkan pohon yang cukup besar itu butuh waktu bertahun-tahun. Pendirian reklame dengan mengorban pohon itu jelas merugikan pemkot. Apalagi pendapatan dari sektor reklame itu tak begitu banyak memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Bila perlu reklame-reklame yang mengorbankan pohon itu dibongkar saja,” tandasnya.

Advertisement

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II lainnya, Asih Sunjoto Putro. Dia meminta kepada pemkot agar meninjau ulang perizinan sejumlah reklame yang terbukti mengorbankan pohon. Bila ada permasalahan dalam perizinannya, Asih menyatakan reklame-reklame itu dibongkar. “Untuk mengarah ke sana, mestinya DKP dan BPMPT [Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu] harus duduk bersama untuk mengkaji ulang perizinan reklame-reklame itu,” tegasnya.

Dalam aturannya, Asih berpendapat pohon harus diperlihara pemerintah di bawah tugas pokok dan fungsi dari DKP. Kalau sampai DKP tidak mengetahui persoalan itu, kata dia, jelas amat disayangkan kinerja mereka. Asih mengaku akan meminta klarifikasi kepada DKP terkait persoalan tersebut. “Kalau sampai pohon ditebangi akan mengurangi target 30% ruang terbuka hijau. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Paru-paru kota jadi hilang, keindangan jadi berkurang. Tidak boleh kemudian dengan alasan PAD, seenaknya sendiri menebang pohon,” aku dia.

Penebangan pohon itu, sambung dia, juga bertentangan dengan konsep eko cultural city yang dibangun sejak dulu dengan target ruang terbuka hijau sebanyak 30%. “Reklame tidak boleh merusak keindahan alami kota. Kalau terbukti ada permasalahan harus dibongkar,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif