Soloraya
Kamis, 29 Desember 2022 - 18:35 WIB

Perwakilan PB XIII Tegaskan Lembaga Dewan Adat Tak Ada di Struktur Keraton Solo

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KP Dani Nur Adiningrat, Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta yang juga dipasrahi untuk mengawasi Sasana Pustaka Keraton. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Lembaga Dewan Adat (LDA) disebut tidak ada atau tidak dikenal dalam struktur Keraton Kasunanan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Sehingga keputusan maupun kegiatannya, termasuk pemberian gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) kepada Gus Samsudin yang sempat viral beberapa waktu lalu layak dipertanyakan.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP Dani Nur Adiningrat, saat diwawancarai wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (29/12/2022) siang, mengatakan tidak ada nama LDA di struktur Keraton Solo.

Advertisement

“Saya tidak bisa mengatakan ilegal atau legal, tapi pada struktur Keraton Solo tak mengenal apa itu Lembaga Dewan Adat. Secara turun temurun tidak ada,” ujarnya. Untuk pemberian gelar pun ada aturan bakunya.

Dani tak mengatakan gelar untuk Gus Samsudin oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Solo itu sah atau tidak. “Saya tidak mengatakan sah atau tidak. Tapi bila mencatut gelar, atau level dari abdi dalem atau sentana, itu jelas tidak, karena bukan dari Raja,” paparnya.

Advertisement

Dani tak mengatakan gelar untuk Gus Samsudin oleh Lembaga Dewan Adat Keraton Solo itu sah atau tidak. “Saya tidak mengatakan sah atau tidak. Tapi bila mencatut gelar, atau level dari abdi dalem atau sentana, itu jelas tidak, karena bukan dari Raja,” paparnya.

Disinggung aturan pemberian gelar di Keraton Solo, menurut Dani, sudah ada aturan baku yang harus dijalankan. Pertama, dia menjelaskan, gelar untuk kerabat Keraton Solo. Kedua, gelar untuk masyarakat umum.

“Masyarakat umum ini yang berkarier di Keraton menjadi abdi dalem dan seterusnya. Ada juga anon-anon atau penghargaan bagi yang tidak berkarier di Keraton, tapi berkontribusi nyata kepada masyarakat luas,” urainya.

Advertisement

“Datanya diajukan kepada Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun berikut dengan background dan sebagainya. Ketika itu mendapat palilah dalem, maka gelar diberikan. Jadi ada terang Dawuh Dalem,” imbuhnya.

Bisa Jadi Patron Buruk

Dani menjelaskan pemberian gelar dari Keraton Solo juga tidak bisa dilakukan setiap hari. Pemberian gelar tersebut pada momen-momen khusus, seperti Wiyosan Dalem, Tingalan Jumenengan Dalem, dan upacara adat.

“Yang dapat gelar itu seharusnya dari otoritas Raja juga, karena ini Keraton. Sekarang ormas beri gelar itu bagaimana? Lah kalau gelar yang lain sih terserah ya. Tapi ini gelar adat dan mencatut nama Keraton Solo,” sesalnya.

Advertisement

Walau anggota ormas tersebut dari kalangan sentana dan abdi dalem Keraton Solo, Dani mengatakan tak serta merta bisa mencampuri penuh kelembagaan adat yaitu Sinuhun dan perangkatnya. Sebab hal itu bisa jadi patron buruk lainnya.

“Takutnya ini jadi patron jelek bagi kerajaan lain di nusantara. Oh berarti raja yang sah, berdaulat, dan diakui pemerintah, bisa digusur, atau di-impeachment atau apa pun oleh ormas mengatasnamakan masyarakat adat,” urainya.

Informasi mengenai pemberian gelar kepada Gus Samsudin terungkap dalam video yang diunggah di kanal Youtube MBAH DEN (SARIDEN), 13 November 2022 lalu. Dalam acara itu, Gus Samsudin mendapat gelar Raden Tumenggung Samsudim Condrodipuro.

Advertisement

Berdasarkan tulisan pada backdrop di lokasi diketahui acara pemberian gelar itu berlangsung di Malang. Terdapat tulisan Lembaga Dewan Adat Keraton Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di backdrop tersebut. Sedangkan acara digelar oleh Pakasa Keboarema Malangraya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif