SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Seorang perwira polisi yang menjabat Kanit di Polsek Wonogiri, EM, diadukan ke Polres Wonogiri, Jumat (7/1). Perwira itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Lustin Candra, 37.

Pengacara korban, Heru S Notonegoro didampingi tiga rekannya yaitu AKBP (Purn) Marsito, Satrio Panji dan Junet Wijayanto menceritakan kejadian berlangsung saat Tahun Baru lalu. “Korban Lustin sempat diopname di salah satu rumah sakit di Solo dan kemarin (Kamis-red) baru pulang. Korban luka memar di pipi sebelah kiri,” ujar Heru sambil menunjukkan foto korban di Ponsel miliknya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Lebih lanjut Heru menceritakan kasus itu tercatat pada laporan polisi bernomor 01/I/2011/Jateng/Res.Wi, tertanggal 1 Januari 2011. “Kejadian dugaan pemukulan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di depan rumah korban. Waktu itu, korban dan pelaku cekcok,” ujar Heru. Korban dan pelaku sudah lama berteman. Menurut Heru, saat kejadian pelaku menuduhkan sesuatu pada korban sehingga terjadi adu mulut.

Heru menambahkan pertengkaran keduanya sempat didengar oleh ayah korban yang lantas malam itu juga melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan ke polisi. “Kami meminta dilakukan penanganan kasus dugaan penganiayaan sesuai prosedur. Kami yakin, jika pelaku dari masyarakat awam akan langsung ditahan. Kasus itu murni penganiayaan,” ujar Heru.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo usai menerima korban bersama tim pengacara enggan berkomentar. “Biar langsung Pak Kapolres saja, karena menyangkut perwira yang memegang jabatan,” katanya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto saat dihubungi Espos menyatakan, polisi sudah memroses pelaku sesuai prosedur. “Sanksi internal sudah dilakukan dengan memindahtugaskan pelaku ke Polres. Proses pidana tetap jalan,” kata Kapolres.

Diungkapkan oleh Kapolres, pihaknya sudah pernah memanggil keduanya.

“Dua-duanya sudah berumah tangga dan pernah kami panggil untuk dinasihati. Tersangka sudah punya istri, ya hendaknya tidak berhubungan seperti itu, tetapi ternyata masih terjadi lagi. Kami hanya menerima laporan, pidana tetap diproses sebagai pembelajaran terhadap anggota lain,” tegasnya.

Ditambahkannya, pelaku tidak ditahan karena kasus yang terjadi dinilai ringan.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya