Soloraya
Senin, 21 September 2020 - 16:15 WIB

Pesangon dan Tunggakan Gaji Karyawan RS Marga Husada Wonogiri Akan Dibayarkan Setelah Aset Terjual

Rudi Hartono  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RS Marga Husada Wonogiri sepi karena berhenti beroperasi sejak lama. Foto diambil Mei lalu. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Pihak RS Marga Husada Wonogiri akhirnya memberi kejelasan nasib 150 pekerja yakni pemutusan hubungan kerja alias PHK. Namun, terkait pesangon dan gaji yang belum dibayarkan pemilik RS sanggup membayarnya setelah aset miliknya terjual.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, kepada Solopos.com, Jumat (18/9/2020), kemarin. Ristanti menyebut telah ada mediasi pihak RS dengan karyawan. Pertemuan itu membuat status karyawan menjadi jelas yakni PHK.

Advertisement

Namun, untuk pesangon dan gaji yang belum dibayarkan masih menunggu aset terjual. Pemilik RS Marga Husada Wonogiri menjual lahan dan bangunan RS Marga Husada sejak cukup lama. Namun, hingga September ini belum terjual.

Mantap! Buat SKCK di Wonogiri Cukup Tujuh Menit secara Online

Sudah ada beberapa pihak yang menawar, tetapi belum ada kesepakatan harga. Para pekerja menyepakati komitmen pemilik RS Marga Husada tersebut. “Pekerja menyetujui karena menyadari pemilik RS Marga Husada saat ini belum memiliki dana. Kalau meminta langsung dibayarkan pun pihak tak bisa memenuhinya,” kata Ristanti.

Advertisement

Kendati demikian, nasib para karyawan kini tak mengambang lagi dengan kejelasan status mereka. “Dengan kejelasan status ini pekerja bisa mencari pekerjaan di tempat lain,” imbuh Ristanti.

Klaim BPJS

Selain itu mereka bisa mengurus klaim jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum ada kejelasan ini mereka tak bisa berbuat banyak lantaran masih berstatus menjadi karyawan aktif RS Marga Husada tetapi tak mendapat gaji. Ristanti menjelaskan mereka pun tak bisa mencairkan dana jaminan sosial karena masih tercatat menjadi karyawan.

Meski demikian mediasi belum rampung. Saat ini tim mediator masih memproses pengesahan surat kesepakatan pihak RS Marga Husada dengan pekerja oleh Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Surat kesepakatan akan berkekuatan hukum apabila sudah disahkan PHI. Selanjutnya surat akan bisa menjadi pegangan kedua belah pihak untuk memastikan komitmen terealisasi sesuai kesepakatan.

Advertisement

Karyawan RSST Klaten Terpapar Covid-19 Ternyata 38 Orang, Seluruhnya Isolasi Mandiri

Sementara itu, mantan pekerja RS Marga Husada, Tukino, mengaku belum dapat memberi pernyataan lebih lanjut. Menurut dia pekerja sudah memiliki pengacara, sehingga segala sesuatu harus meminta izin dengan pengacara.

Seperti diketahui, masalah muncul setelah RS Marga Husada, Pancuran, Kaliancar, Selogiri, Wonogiri bangkrut, akhir 2019 lalu. Kondisi itu berdampak pada para tenaga kerja lantaran pihak RS tak bisa membayar gaji dan tak memberi kejelasan status kerja mereka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif