Soloraya
Selasa, 23 Maret 2021 - 13:18 WIB

Pesta Ciu di Siang Bolong, 6 Warga Jebres Solo Diciduk Polisi

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menangkap enam orang pemabuk di wilayah Jagalan pada Selasa (23/3/2021) siang. (Istimewa/Dok Humas Polsek Jebres)

Solopos.com, SOLO – Enam warga Jebres, Solo, dikukut Polsek Jebres, saat pesta minuman keras (miras) jenis ciu di Jagalan, Jebres, Solo, pada Selasa (23/3/2021) siang. Hal itu menindaklanjuti aduan warga yang merasa resah dengan aktivitas para pemuda itu.

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono, kepada wartawan, mengatakan para pelaku telah dibawa ke Mapolsek Jebres untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring). Identitas para pemuda itu yakni W, 45, R, 23, DS, 39, SD, 43, SK, 43, dan P, 45, seluruhnya warga Jebres.

Advertisement

“Semula kami menerima informasi dari masyarakat di perkampungan wilayah Jagalan, kawasan pinggir sungai ada masyarakat tengah mabuk. Kami langsung mengecek dan ternyata benar,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga:  Sambal Tumpang Mbok Jami, Kuliner Legend Sragen Langganan Jokowi

Ia menambahkan polisi menyita satu botol berukuran 1,5 liter ciu. Menurutnya, kegiatan itu merupakan program Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam kegiatan itu kepolisian menyasar praktik perjudian, miras, dan prostitusi.

Advertisement

Sementara itu, Sabhara Polresta Solo, menangkap penjual miras tanpa izin jenis jamu di wilayah Mojosongo. Polisi menangkap HSW warga Mojosongo dengan barang bukti dua setengah karton miras anggur dan satu karton jenis bir. Polisi juga menerima aduan penjualan miras jenis ciu yang dilakukan oleh GR, 24, warga Jagalan. Saat tim menggeledah kediaman pelaku, polisi menemukan enam botol berukuran 1,5 liter berisi ciu.

Baca juga: Motor Beronjong Kecelakaan di Ringroad Mojosongo Solo, 1 Orang Meninggal, 1 Kritis

“Para pelaku sudah kami periksa dan segera kami proses berkas perkaranya untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo,” papar dia.

Advertisement

Ia meminta masyarakat selalu proaktif mencegah terjadinya peredaran miras maupun pekat lainnya dengan cara melapor atau memberi informasi. Ia memastikan aduan lewat call center Polresta Solo di nomor 08112957110 akan ditindaklanjuti.

“Segera lapor jika melihat atau mengetahui  aktivitas jual beli miras maupun pekat. Identitas pelapor akan kami lindungi dan rahasiakan. Jangan sampai main hakim sendiri,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif