SOLOPOS.COM - Iilustrasi hubungan pasutri (Dok/JIBI)

Solopos.com, KLATEN–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten akan memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) yakni DE dan KR, serta istri DE yakni YE yang diduga terlibat pesta esek-esek, Rabu (10/9/2014). Di sisi lain, selama bekerja, DE tidak pernah terlibat permasalahan sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, saat dijumpai wartawan di DPRD Klaten, Senin (8/9).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

BKD berencana mempertemukan DE, YE, dan KR dalam satu ruangan untuk mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Sebab, saat ketiganya dimintai keterangan dalam waktu yang berbeda, hanya YE yang memberikan keterangan yang berbeda dengan DE dan KR.

“Rencananya, pada Rabu, kami akan mempertemukan ketiganya dalam satu ruangan di BKD. Nanti, kami bisa menilai siapa yang jujur dan berbohong. Hal itu juga menjadi dasar kami untuk memberikan sanksi terutama kepada DE dan KR yang berstatus sebagai PNS,” katanya.

Selain itu, BKD juga tetap meminta DE, YE, dan KR untuk mengecek kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Soedjarwadi. Joko beranggapan perilaku yang dilakukan DE dan KR bagian dari penyimpangan kejiwaan karena ketiganya bisa melakukan hubungan suami istri dalam satu kamar.

Kepala DPPKAD Kaget
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarno, mengaku kaget saat ada pemberitaan mengenai salah satu stafnya. DE diberitakan di media massa karena diduga terlibat pesta esek-esek..

“Saya kaget saat saya dipanggil BKD dan ada pemberitaan di media massa kalau staf saya diduga terlibat pesta esek-esek. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah memiliki masalah baik pribadi dan di dalam pekerjaan. Makanya, saya kaget saat diberitahu kalau dia [DE] ada masalah hingga dilaporkan ke BKD,” tuturnya saat dijumpai Solopos.com seusai Sidang Paripurna di DPRD Klaten, Senin (8/9).

Ia berharap masalah itu segera diselesaikan oleh BKD Klaten. Ia menyatakan jika DE memang bersalah, tetap diberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik Pemkab Klaten. Meskipun di dalam pekerjaan, lanjut dia, DE tidak pernah memiliki masalah.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKD melakukan pemeriksaan terhadap dua orang PNS berinisial DE dan KR yang diduga melakukan pesta esek-esek. Pengusutan kasus dilakukan oleh BKD setelah mendapat laporan dari YE yang tidak terima dengan perilaku suaminya yakni DE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya