SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Jajaran Polres Klaten berhasil meringkus tiga orang pemuda yang kedapatan menggelar pesta ganja dan minuman keras (Miras) di Permakaman Gergunung Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Senin (1/3) sore.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Klaten, Selasa (2/3), ketiga tersangka tersebut adalah, Nanang Sudahlan, 37, warga Dukuh Dimoro Desa Jebukan Kecamatan Klaten Utara, Agus Tri Hartanto, 30, warga Sangkalputung Desa Bareng Lor Kecamatan Klaten Utara, dan Sugianto, 30, warga Dukuh Tegal Kwoso Desa Gergunung Kecamatan Klaten Utara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka berhasil diringkus setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengeluhkan adanya sejumlah pemuda yang sering menggelar pesta ganja dan Miras di Permakaman Gergunung. Mendapati laporan tersebut, sejumlah aparat polisi mengadakan pengintaian selama tiga hari sejak Sabtu (27/2) lalu di Permakaman Gergunung tersebut.

“Laporan warga itu terbukti benar. Di sana kami temukan tiga pemuda tersebut sedang menggelar pesta Miras dan ganja,” papar Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasat Narkoba, AKP Riyanto kepada wartawan.

Selain meringkus tiga pemuda tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa lima linting ganja siap hisap dan dua bungkus daun ganja kering seberat tiga gram. Kasat menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengusut asal ganja itu didapatkan tiga pemuda tersebut.

Atas tindakan mereka, tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Menurutnya, tiga tersangka terancam mendapatkan pidana selama empat hingga 15 tahun penjara.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya