Soloraya
Rabu, 8 Desember 2021 - 19:17 WIB

Pesta Kembang Api dan Konvoi Dilarang saat Pergantian Tahun di Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesta kembang api saat malam Tahun Baru. (Antara-Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, KLATEN—Pemkab Klaten menegaskan pesta kembang api dan konvoi untuk merayakan malam pergantian tahun dilarang. Sementara itu, soal ketentuan pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemkab masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pada Rabu (8/12/2021), ada rapat pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara virtual. Dalam rapat pengarahan itu, bakal ada Inmendagri terbaru terkait pembatasan yang diterapkan selama libur Nataru.

Advertisement

“Dari pengarahan virtual tadi, akan dikeluarkan Inmendagri terbaru. Jadi akan mempertegas Inmendagri terkait libur Nataru yang sudah dikeluarkan. Salah satunya kesepakatan tidak ada istilah PPKM level 3 untuk libur Nataru karena menimbulkan bias. Kemudian sesuai instruksi presiden tidak boleh ada penyekatan. Untuk lain-lain nanti akan didetailkan dalam Inmendagri seperti pengaturan wisata serta pengaturan ibadah,” kata Ronny, Rabu.

Baca Juga: Alhamdulillah, Klaten Sisakan 2 Kasus Aktif Covid-19, 24 Kecamatan Zero

Disinggung perayaan malam pergantian tahun, Ronny menegaskan dalam rapat virtual tersebut, Mendagri, Tito Karnavian, menegaskan tidak diperbolehkan. Dia menegaskan perayaan malam pergantian tahun dengan konvoi bahkan pesta kembang api dilarang. Perayaan hanya diizinkan untuk tingkat keluarga keluarga.

Advertisement

“Jadi perayaan hanya dilakukan oleh masing-masing keluarga. Kalau nanti dalam pesta keluarga itu ada yang menyalakan kembang api dan menimbulkan kerumunan, tetap dibubarkan,” jelas dia.

Disinggung ketentuan cuti untuk ASN selama libur Nataru, Pemkab masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Sebelumnya, sudah ada ketentuan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode libur Nataru.

Baca Juga: Libur Nataru, Objek Wisata di Klaten Boleh Buka

Advertisement

Sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan ASN tidak diizinkan cuti selama libur Nataru kecuali sakit atau melahirkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif