Soloraya
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:55 WIB

Pesta Miras di Jembatan Penyeberangan UMS, 13 Pengamen Disikat Polisi Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 13 pemuda ditangkap Polsek Kartasura, Sukoharjo lantaran menggelar pesta miras di jembatan penyeberangan di sekitar kawasan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jalan Ahmad Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (11/5/2023). (Istimewa/Polsek Kartasura)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 13 pemuda ditangkap aparat Polsek Kartasura, Sukoharjo karena pesta minuman keras (miras) di jembatan penyeberangan di sekitar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (11/5/2023) pagi. Tiga antaranya adalah perempuan.

Pemuda yang ditangkap itu kebanyakan adalah pengamen. Mereka dilaporkan oleh warga yang terganggu dengan aktivitas mereka mabuk-mabukkan di tempat umum.

Advertisement

“Rata-rata pengamen di sekitar situ. Kalau di sana memang sering digunakan untuk nongkrong pengamen dan manusia silver. Tadi ada laporan dari masyarakat mereka berkerumun menghalangi masyarakat yang mau lewat. Masyarakat takut mau lewat karena digunakan untuk mabuk-mabukan,” jelas Plt Kapolsek Kartasura, Iptu Yatno, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit.

Seusai mendapatkan laporan masyarakat, sejumlah personel gabungan dari piket SPKT, Reskrim, dan Intelkam Polsek Kartasura yang dipimpin Aiptu Safrizal Amri mendatangi TKP dan menangkap 13 pemuda tersebut. Polisi juga menyita miras jenis ciu sebanyak satu botol, ukulele, dan tiga unit sepeda motor.

Ketiga motor tersebut yakni Yamaha Jupiter MX merah tanpa plat nomor dan tanpa STNK, Yamaha Push One hitam  AD 4368 SB tanpa STNK, dan Honda Beat AD 5227 AHB hitam.

Advertisement

Tiga perempuan yang ditangkap itu yakni YED, 23 asal Gumpang, Kartasura, Sukoharjo; HLY, 19 asal Ceper, Klaten; dan IA, 21 Serengan, Solo. Sementara itu 10 pemuda lelaki yang ditangkap yakni FS, 22; AW, 29; AS, 24; PPM, 17; RDA, 16, asal Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Selain itu pemuda asal Pasar Gede, Jebres, Solo, AK, 26. Sementara itu AS, 21 asal Bibis, Jebres, Solo. Selain itu ada pula WCU, 24 asal Kudu, Baki, Sukoharjo, SD, 22 asal Kerten, Laweyan, Solo; dan DGH, 18 asal Pajang, Laweyan, Solo.

Iptu Yanto mengatakan 13 pemuda tersebut dibina dan diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan itu lagi.

Advertisement

Penangkapan tersebut juga sempat di unggah akun Instagram @info.kartasura. Unggahan tersebut dikomentari sejumlah warga di antaranya menyayangkan uang yang didapat para pengamen tersebut yang digunakan untuk membeli minuman keras daripada makanan.

Sementara itu komentar lain mengatakan “Alhamdulilah yang sering bikin ulah dan minta-minta maksa sudah diamankan. Terima kasih Polsek Kartasura,” tulis akun @kulinersoloraya2020.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif