SOLOPOS.COM - Tiga pemudi diperiksa aparat Satresnarkoba Polres Sragen, Rabu (12/7/2023), gara-gara pesta sabu-sabu. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tiga pemuda ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen lantaran menggelar pesta narkoba di tempat indekos di Dukuh Plosorejo, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Selasa (11/7/2023) malam.

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sisa sabu-sabu seberat 0,29 gram. Ketiga pemuda itu lantas menjalani tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sragen, Rabu (12/7/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, ketiga pemuda itu berinisial RAW, 25, warga Gemantar, Mondokan, Sragen; AF, 36, warga Kacangan, Sumberlawang, Sragen; dan AI, 24, warga Tlogotirto, Sumberlawang, Sragen. Dia menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Awalnya, Selasa malam, tim mendapat laporan tentang sering adanya transaksi narkoba di wilayah Plosorejo. Di depan sebuah indekos, polisi mencurigai seorang laki-laki lalu menangkap dan menggeledahnya. Pemuda itu berinisial RAW,” ujarnya, Rabu.

Dari tangan RAW, polisi menemukan plastik klip bening berisi sabu-sabu 0,29 gram yang diselipkan di ponsel. Polisi mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan RAW. Dari situ diketahui RAW pesta sabu-sabu bersama dua rekannya, yakni AF dan AI.

Rini mengatakan ketiga tersangka tersebut merupakan karyawan perusahaan swasta. Mereka memakai sabu-sabu bersama-sama dan membelinya secara patungan, masing-masing Rp150.000.

“Jadi uang yang terkumpul Rp450.000 dan dibelikan paket sabu-sabu seberat 0,5 gram. Yang berhasil ditemukan tinggal sisanya seberat 0,29 gram. Pengakuannya baru dua kali pakai bersama-sama,” sambung Rini.

Para tersangka mengaku membeli barang haram itu secara daring kepada seseorang bernama Joko. “Belum tahu siapa Joko ini, karena pembeliannya dari website. Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan ponsel milik AF. Paket itu diambil dari pinggir jalan di wilayah Doyong, Miri, Sragen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya