SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan pasutri (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten tengah menyelidiki kasus pesta seks. Pesta seks di Klaten itu diduga melibatkan dua pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah itu.

Dua orang PSN Klaten diduga terlibat pesta seks yang dilakukan hingga tiga kali di waktu dan tempat yang berbeda.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, perbuatan asusila yang dilakukan dua orang PNS Pemkab Klaten diawali akhir 2013 lalu.

Dua PNS yang diduga terlibat yakni staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten dan Kepala SD di wilayah Klaten.

Pesta seks itu melibatkan tiga orang yakni, staf DPPKAD dan istri serta perempuan Kepala SD.

Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, Rabu (3/9/2014) mengatakan pekan depan berencana meminta keterangan dengan memanggil ketiganya.

Joko juga menyatakan jika dua orang PNS tersebut terbukti melakukan perbuatan asusila, maka akan mendapatkan sanksi tegas.

“Kalau memang terbukti, sanksi untuk dua PNS itu cukup berat karena mengarah pada perbuatan asusila. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk membuktikan kebenarannya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya