SUKOHARJO--Petani berharap kompensasi kerugian akibat eradikasi yang akan dilakukan di 767 hektare tanaman terserang kerdil rumput di Mojolaban. Hal itu mengingat banyaknya biaya produksi yang telah mereka keluarkan selama masa tanam.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Petani di Dukuh Gondang Kulon, Desa Joho, Kecamatan Bekonang, Maryono, 38, meminta pemberian ganti rugi jika eradikasi betul-betul dilaksanakan. Pasalnya, jika tanaman padi dimusnahkan, praktis harapan petani menikmati hasil panen musim tanam (MT) II ikut pupus.
“Kasihan kalau tidak ada ganti rugi sama sekali. Apalagi usia tanaman sudah sekitar satu bulan dan kerugian yang ditanggung untuk biaya penanaman dan perawatan tidak kecil,” ujarnya saat ditemui Espos di areal persawahannya di Dukuh Gondang Kulon, Selasa (3/7/2012).
Maryono mengaku menggarap areal padi sekitar 1.250 meter persegi (m2) pada periode MT II. Jika tanaman terpaksa dimusnahkan, kata dia, kerugian yang dialami mencapai Rp1 juta. Karena itu bagi petani dengan lahan garapan lebih luas, nilai kerugian juga akan semakin besar.
Terkait persentase kompensasi kerugian, dia tidak mengungkapkan tuntutan. Hal terpenting, ujar dia, petani diberikan ganti rugi meski nilainya tidak sebesar angka kerugian riil yang dialami. “Meskipun sedikit tidak masalah, prinsipnya ada ganti kerugian untuk para petani,” paparnya.