Soloraya
Rabu, 13 Februari 2019 - 13:15 WIB

Petani Ngawi Ditangkap di Sragen Dengan 4 Plastik Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Seorang petani asal Dukuh Dadung RT 001/RW 010, Desa Sambirejo, Mantingan, Ngawi, Jawa Timur, Arif Mutaqin, 41, ditangkap polisi di jalan Sragen-Ngawi, Banaran, Sambungmacan, Sragen, Selasa (12/2/2019).

Arif diduga sebagai pengguna sabu-sabu. Dia ditangkap dengan barang bukti empat plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 1,05 gram.

Advertisement

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat dihubungi Solopos.com, Rabu (13/2/2019), menjelaskan selain barang bukti serbuk diduga sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti ponsel, satu unit motor Yamaha Mio, dan hasil tes urine positif zat narkoba.

“Arif ditangkap karena tindak tanduknya mencurigakan. Dari hasil penggeledahan ternyata benar ditemukan serbuk kristal diduga sabu-sabu yang sebelumnya ditaruh di dasbor motor. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dengan harga Rp1,9 juta dari PR. Rencananya barang itu akan digunakan untuk pesta narkoba bersama teman-temannya,” ujar Joko.

Joko mengatakan polisi masih memburu PR yang menjadi pengedar barang terlarang tersebut. Joko menjerat tersangka dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 112, tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif