SOLOPOS.COM - Pelaku perampokan, Mul (tengah), 41, warga Sumberlawang, Sragen, saat hendak dimintai keterangan di Mapolres Sragen, Kamis (30/11/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang petani berinisial Mul, 41, warga Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan atau perampokan. Aksinya terekam kamera CCTV dan merugikan korban, Waltinah, 30, warga Desa Bagor, Miri, Sragen, sebesar Rp20 juta.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan pencurian itu terjadi pada Kamis (22/11/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban yang sedang tidur bersama anaknya di kamar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan barang berharga, seperti uang tunai dan perhiasan di bawah kasur. Kemudian uang dan perhiasan itu diambil kemudian kabur,” ujar Wikan, Kamis (30/11/2023).

Wikan menjelaskan saat pelaku masuk ke dalam rumah tidak ditemukan fakta adanya ancaman kepada korban secara langsung. Namun, korban merasa takut dan langsung menunjukkan lokasi barang berharga lainnya.

“Perhiasan yang diambil berupa gelang, kalung, anting, cincin, dan emas antam. Ada uang dalam rupiah dan riyal juga. Total kerugian Rp20 juta,” lanjut Wikan.

Pelaku ditangkap Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen dan jajaran Unit Reskrim Polsek di jalanan wilayah Sukodono. Motif pelaku melakukan kejahatan karena faktor ekonomi.

3">“Uang hasil pencurian itu sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wikan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya