Soloraya
Senin, 21 Maret 2022 - 18:47 WIB

Petani Sragen Geger Subsidi Pupuk Khusus Urea-NPK, Lah Organik Gimana?

Tri Rahayu  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para penyuluh pertanian dari 20 kecamatan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan stakeholders terkait untuk membahasan persoalan petani di joglo Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sragen, Senin (21/3/2022). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Petani di Kabupaten Sragen geger gara-gara beredar Surat Direktorat Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No.B.133.1/SR.320/B.5.2/03)2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Dalam surat itu menyebut item pemberian pupuk bersubsidi hanya untuk urea dan NPK. Sementara itu, tak ada subsidi untuk pupuk organik dan pupuk jenis lainnya.

Advertisement

Surat pencabutan subsidi untuk pupuk organik dan pupuk lain selain urea dan NPK itu merupakan rekomendasi dari Panja Komisi IV DPR RI atas Perbaikan Tata Kelola Pupuk Berubsidi.

Baca Juga : Pilih Organik, 70 Persen Petani Sambirejo Karanganyar Tinggalkan Pupuk Kimia

Advertisement

Baca Juga : Pilih Organik, 70 Persen Petani Sambirejo Karanganyar Tinggalkan Pupuk Kimia

Surat yang ditujukan kepada PT Pupuk Indonesia itu menyebut enam poin terkait pembatasan jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi dan mengurangi jenis pupuk bersubsidi, yakni hanya urea dan NPK yang disubsidi.

Selain itu penetapan alokasi pupuk bersubsidi secara proporsional berdasarkan data spasial luasan areal tanah dari komoditas yang disubsidi dan peningkatan pengawasan pupuk. Kemudian, peningkatan pendampingan dan pelatihan penggunaan pupuk sesuai dosis dan rekomendasi berlaku mulai Juli 2022.

Advertisement

Baca Juga : Jos! Petani Milenial Bono Klaten Sulap Limbah Baglog Jadi Pupuk Organik

Suwito menerangkan petani mencampur sejumlah pupuk bersubsidi kemudian difermentasi dan baru digunakan untuk memupuk lahan karena hasilnya lebih baik.

Tiba-tiba Hilang

“Pencampuran itu dengan komposisi satu sak urea, satu sak NPK, dan empat sak organik difermentasi. Hasilnya lebih mawur dan bagus untuk lahan. Setelah subsidi organik dicabut, petani bingung. Maksudnya pemerintah apa dengan subsidi yang ada saja masih kurang malah subsidi dihilangkan,” jelas dia.

Advertisement

Baca Juga : Rahasia Produksi Pupuk Granul Organik 2,5 Ton/Hari Bermodal 2,5 Ton Kotoran Sapi

PPL Kedawung, Sularmin, pun bertanya-tanya dengan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada petani. Dia menyampaikan petani senang menggunakan pupuk organik tetapi pemerintah justru mencabut. “Kami sosialisasi lima tahun agar petani membuat pupuk organik itu sulit. Mereka maunya beli tidak membuat,” jelasnya.

Penyuluh Pertanian Ahli Muda Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sragen, Mochtar Arifin, menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tidak bisa melangkah karena surat itu ditujukan kepada PT Pupuk Indonesia.

Advertisement

Baca Juga : Modal 8 Sapi, Kelompok Tani Maju Makmur Magelang Kembangkan Pupuk Organik

Arifin, sapaannya, sudah mengecek ke Provinsi Jawa Tengah ternyata belum menerima surat terkait rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI itu. “RDKK [rencana definitif kebutuhan kelompok] komplit tahu-tahu hilang di tengah jalan. Alokasi lengkap tahu-tahu hilang di tengah jalan. Kalau dimulai tahun depan masih memungkinkan. Surat turun Maret dimulai Juli, jelas petani bergejolak,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif