Soloraya
Senin, 11 April 2022 - 16:42 WIB

Petani-UMKM Sragen Boleh Beli Pertalite Pakai Jeriken, Ini Syaratnya

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pengendara motor membeli BBM jenis pertalite di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Sragen-Ngawi, Toyogo, Sambungmacan, Sragen, Senin (11/4/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pertamina akhirnya membolehkan petani dan pelaku UMKM membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar dengan menggunakan jeriken. Namun ada syarat yang harus mereka penuhi, yakni ada rekomendasi dari dinas terkait. BBM itu dilarang bila dijual lagi secara eceran.

Penjelasan itu disampaikan Sales Branch Manager VI Pertamina, Hendra Saputra, saat dihubungi Solopos.com, Senin (11/4/2022). Dia menerangkan pertalite menjadi BBM bersubsidi mulai 1 Januari 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.

Advertisement

Dia menerangkan syarat rekomedasi dari dinas terkait yang dimaksud bukan pemerintah desa atau kelurahan, namun Dinas Pertanian atau Dinas Perdagangan.

“Untuk teknis pemberian rekomendasi diserahkan kepada pemerintah daerah. Sebagai antisipasi supaya BBM tidak diecer maka rekomendasi dari dinas terkait itu menjadi filternya,” ujarnya.

Baca Juga: 3 SPBU di Sragen Ini Masih Layani Pembelian Pertalite Pakai Jeriken

Advertisement

Dia menerangkan bila ada pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken atau dalam jumlah besar dengan mobil atau sering disebut istilah “mobil setan”, bisa dilaporkan ke polisi. “Kami sudah rapat dengan Kapolri dan diikuti para Kapolres secara virtual. Fenomena ‘mobil setan’ itu menjadi perhatian dalam rapat itu. Bila ada praktik seperti itu bisa ditindak aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Peridustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, menjelaskan dulu rekomendasi pembelian BBM dengan jeriken itu ada di dinasnya. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM maka pelayanan rekomendasi itu dialihkan ke desa/kelurahan dengan mengetahui camat.

“Ketentuan itu tertuang dalam SE buatan 2016 lalu. Yang dilarang itu pembelian dengan jeriken untuk dijual eceran. Larangan pembelian pertalite dengan jeriken itu sesuai dengan surat edaran sebagai regulasi dari Pertamina,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Ini Pemilik 3 SPBU yang Nekat Layani Pembelian Pertalite dengan Jeriken

Ia menambahkan regulasi mereka sinkronisasikan dengan pemantauan perkembangan di lapangan. Apabila ada pelanggaran dalam penyaluran pertalite maka akan diberi sanksi atau pembinaan sesuai aturan yang berlaku. Untuk pembelian BBM bagi UMKM sementara direkomendasikan ke bio solar. Sedangkan untuk pembelian pertalite bagi UMKM, masih dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Dinas ESDM, Pertamina, dan stakeholders terkait.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif