SOLOPOS.COM - Dialog petani penerima bantuan dengan Bupati Wonogiri Joko Sutopo dan jajaran Dinas Pertanian dan Pangan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (24/5/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemkab Wonogiri menggelontorkan bantuan sarana dan prasarana pertanian kepada sejumlah kelompok tani (poktan) senilai Rp12,9 miliar. Bantuan itu diharapkan bisa meningkatkan produksi komoditas pertanian strategis meliputi padi, jagung, dan kedelai. 

Bantuan itu diserahkan Bupati Wonogiri Joko Sutopo bersama Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan Pangan) Wonogiri dalam kegiatan Pengarahan Bupati kepada Poktan Penerima Manfaat Kegiatan Bidang Pertanian Wonogiri 2023 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (24/5/2023). 

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dispertan dan Pangan Wonogiri, Baroto Eko Pujanto, pemberian bantuan diberikan dengan tujuan meningkatkan swasembada pangan, khususnya beras. Peningkatan swasembada pangan itu ditandai dengan luas tanam dan luas panen.

Baroto tidak menyebutkan siapa dan berapa kelompok petani Wonogiri yang mendapatkan bantuan tersebut. Dia hanya menyampaikan nilai anggaran dan jenis bantuan yang diterima poktan.

Baroto memaparkan ada tujuh jenis bantuan sarana dan prasarana pertanian di antaranya pembangunan jalan usaha tani (JUT), rehabilitasi jaringan irigasi tersier. Selain itu ada sejumlah alat mesin pertanian seperti kendaraan roda tiga, perajang tembakau, dan hand sprayer elektrik.

Ada pula bantuan untuk pekarangan pangan lestari. Total nilai bantuan itu mencapai Rp12,9 miliar. Komponen bantuan itu diharapkan bisa meningkatkan produksi pertanian.

“Kenapa jenis bantuannya itu? Karena yang dibutuhkan petani ya sarana dan prasarana tersebut. Kami sesuaikan dengan kebutuhan petani,” kata Baroto kepada Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Rabu.

Dalam kegiatan itu, sejumlah petani di Wonogiri yang mendapat bantuan mengungkapkan keresahan kepada bupati terkait pertanian. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan ada sejumlah hal yang disampaikan dalam forum pagi itu, di antaranya soal ketersediaan pupuk subsidi dan kondisi irigasi pertanian yang mengalami kerusakan. 

Kebijakan Pupuk

Pria yang akrab disapa Jekek itu menyebut kebijakan penyediaan pupuk subsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kemudian menentukan kuota. Sementara Pemkab Wonogiri hanya bertugas menyalurkan. Penentuan kuota itu berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani. 

“Tadi kami sampaikan, kewenangan Pemkab hanya mengawasi tata niaga pupuk subsidi sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan pemerintah provinsi. Biasanya, pada masa tanam ketiga ada kekurangan pupuk subsidi, kami meminta untuk penambahan kuota pupuk ke provinsi. Itu yang kami lakukan,” kata dia.

Dia menyebut ada penurunan kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah. Menurut dia, penurunan kuota pupuk subsidi itu karena ada pengurangan anggaran. Selain itu pemerintah berupaya mengurangi penggunaan pupuk kimia karena tingkat keasaman tanah pertanian sudah tinggi.

Oleh karena itu, petani didorong untuk sedikit demi sedikit menggunakan pupuk organik. Ihwal pemberian bantuan senilai Rp12,9 miliar kepada sejumlah kelompok petani di Wonogiri, dia menyebut anggaran bantuan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Wonogiri, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. 

Selain itu, Wonogiri juga mendapatkan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) senilai Rp32 miliar untuk pembangunan irigasi pertanian di 154 lokasi yang tersebar di Wonogiri. “Itu bagian dari optimalisasi infrastruktur pertanian kami,” ujar dia.

Jekek mengingatkan kepada petani penerima bantuan agar menggunakan sarana dan prasarana bantuan itu dengan bijak dan tanggung jawab. Mereka dilarang untuk memindahtangankan atau menjual sarana dan prasarana pertanian hasil bantuan pemerintah.

“Alhamdulillah selama ini belum ada [penyalahgunaan bantuan sarana dan prasarana pertanian]. Kalau ada tentu akan tindak tegas seusai regulasi,” kata Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya