SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo siap melakukan penyelidikan ke lokasi peternakan Shinta PS di wilayah Dukuh Tegalrejo RT 03/RW I, Desa Kertonatan, Kartasura.

Tindakan itu dilakukan sebagai tindaklanjut lantaran peternakan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda). Kasi Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo Tri Wahyudi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator pengawas (Korwas) untuk menyelesaikan kasus tersebut serta melakukan simulasi pemberkasan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Besok (Selasa-red) kami bersama PPNS akan terjun ke lokasi. Sebab selama ini Pemkab sudah memberi toleransi kepada pemilik kandang ayam, tapi sampai saat ini mereka belum bisa menunjukkan ijin,” terangnya kepada Espos, Senin (19/7) di Sukoharjo.

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dituangkan dalam laporan kejadian. Jika, peternakan ayam tersebut masih beroperasi maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke Kejaksaan. Dia menambahkan, sasaran penyelidikan di peternakan tersebut meliputi pelanggaran tidak adanya ijin gangguan lingkungan (Ho) serta ijin mendirikan bangunan (IMB).

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya