SOLOPOS.COM - Rumah eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Laweyan, Solo. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Rumah eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang hendak dihibahkan ke Pemkot mulai dibersihkan.

Solopos.com, SOLO — Rumah eks Kakorlantas Polri, Djoko Susilo, di Jl. Perintis Kemerdekaan, Laweyan, Solo, mulai dibersihkan, Sabtu (14/10/2017), sebelum diserahkan oleh KPK ke Pemkot Solo, Selasa (17/10/2017).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sedikitnya sepuluh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo dikerahkan untuk membersihkan rumput liar di depan pagar keliling rumah tersebut. Dua daun pintu utama bangunan itu sedikit terbuka. (Baca: Dihibakan ke Pemkot Solo, Rumah Koruptor Simulator SIM Dijadikan Museum Batik)

Petugas dari DLH keluar masuk bangunan yang telah lama menjadi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Seorang petugas mencoba masuk. Sambil berdecak kagum, dia mengamati sekeliling bangunan sebelum masuk lebih dalam.

Saat berbincang dengan Solopos.com, petugas DLH tersebut mengatakan seusai membersihkan rumput depan rumah, mereka akan melanjutkan membersihkan rumput di halaman belakang.

Seperti diketahui aset tanah dan bangunan seluas 3.077 meter persegi itu adalah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo yang telah disita KPK dan akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Selasa. Bangunan tersebut disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo.

Rumah mewah milik Djoko Susilo terdiri atas tiga bangunan. Bangunan utama pada bagian tengah, dan dua bangunan lainnya pada sisi utara dan selatan bangunan utama.

“Ya, bangunannya memang besar, tapi itu isinya kamar-kamar semua, jadi seperti hotel,” kata penjaga rumah, Jumari, 44.

Pada bangunan utama ada dua kamar dan satu ruang keluarga pada bagian tengah. Dari teras bagian depan, pintu utama bangunan tersebut berlapis dua.

“Ada perabotan tapi biasa. Bukan barang mewah atau barang antik. Ada almari dan barang pecah belah di ruang utama itu juga belinya di Pasar Gede,” kata Jumari.

Meja dan kursi di teras baik teras depan maupun belakang semuanya terbuat dari anyaman bambu dan satu set kursi meja terbuat dari kayu. Bangunan di sisi selatan bangunan utama berjajar empat kamar.

Selama ini, dua kamar dibiarkan kosong dan selalu tertutup, sementara dua kamar sisanya menjadi tempat tinggal Jumari dan keluarganya. Jumari dipercaya menjaga rumah itu sejak selesai dibangun pada 2007.

Namun, dia baru memboyong keluarganya ikut menjaga rumah Djoko Susilo pada 2010. “Ya, saya bawa istri dan dua anak saya tinggal di sini,” kata Jumari, warga asli Salatiga.

Bangunan di sisi utara bangunan utama hanya ada dua kamar dan satu garasi mobil. Kedua bangunan itu dihubungkan dengan taman. Jumari tidak hafal ukuran masing-masing kamar, namun sejak dibangun, rumah itu jarang ditinggali pemiliknya.

“Pak Djoko jarang ke sini, pernah ke sini sebelum kasus, itu pun hanya transit istirahat.”

Halaman bagian belakang bangunan rumah itu terbilang luas. Ada sedikitnya dua belas pohon dan sepuluhan pohon palem yang menghijaukan halaman. Sama halnya halaman depan rumah kebanyakan dihijaukan dengan pohon palem.

Jumari menjelaskan rumah itu dibangun 2007. Awalnya, di tanah itu ada bangunan kuno berarsitektur gaya Eropa milik seorang pengusaha batik.

“Namun waktu itu karena bangunan kuno itu sudah rapuh akhirnya dirobohkan, dibangun lagi dengan bentuk dan arsitektur yang sama. Kecuali untuk fondasinya, itu masih asli dari bangunan kuno dulu.”

Sejak rumah itu disita KPK, Jumari nyaris tak pernah menerima tamu kecuali petugas dari KPK. Terakhir, petugas KPK datang ke rumah itu pekan lalu mengecek kondisi rumah dan menginformasikan rumah itu akan dihibahkan kepada Pemkot Solo. “Sampai hari ini jadi ramai orang mau persiapan besok Selasa.”

Hingga Sabtu kemarin, sebuah papan berlogo KPK dan bertuliskan Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Djoko Susilo masih tertempel pada daun pintu utama sisi utara bangunan tersebut.

Namun pada daun pintu sisi selatan ada papan baru berisi pengumuman tanah dan bangunan itu masih dalam sengketa. Seperti diketahui, keluarga Djoko Susilo meminta KPK membatalkan penyerahan hibah aset tanah dan bangunan itu kepada Pemkot Solo. (Baca: Keluarga Eks Kakorlantas Polri Tak Ikhlas Rumah di Solo Dihibahkan ke Pemkot)

Mereka meminta semua pihak menunggu proses hukum perdata di tingkat banding serta proses hukum tata usaha negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum keluarga Djoko Susilo, Hawit Guritno, sebelumnya menjelaskan tanah dan bangunan di Sondakan telah dibukukan dalam buku tanah Hak Milik No.3142 atas nama Poppy Femialya. Aset tersebut diperkuat dengan akta jual beli No.451/Laweyan/2007 tanggal 14 Desember 2007 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sunarto.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, tak mau ambil pusing dengan adanya proses hukum tersebut. “Tidak ada itu apa namanya gugatan-gugatan itu. Wong itu sudah jelas disita KPK kok, kasus di KPK juga sudah inkracht,” kata Rudy.



Dia tetap optimistis penyerahan hibah aset itu bisa dilaksanakan Selasa. Pemkot Solo akan memanfaatkan bangunan itu untuk museum batik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya