Soloraya
Jumat, 6 Januari 2012 - 20:36 WIB

Petugas Humas RSI Yakksi Jadi Tersangka Penggelapan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN – Petugas Humas Rumah Sakit Islam (RSI) Yakksi, Gemolong, Smd, 39, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan. Smd diduga memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penerimaan uang di RSI Yakksi, Gemolong, tertanggal 4 Oktober dan 1 November 2005.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Sragen menyebutkan kasus itu terbongkar saat dilakukan audit oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Sragen. Pada 2008 ditemukan kuitansi penerimaan uang honor KH Slamet S Albarqy, 40, yang diduga telah dipalsukan. Mengetahui hal itu, Slamet langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen pada 2008.

Advertisement

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Sragen menemukan saksi Sudarman telah memerintahkan bagian kasir untuk memberikan honor bulanan dan tunjangan hari raya (THR) kepada Slamet S. “Menurut keterangan bagian kasir, Wilis, Sri dan Atik, mereka telah menyerahkan uang honor dan THR kepada Smd untuk diberikan kepada Slamet,” tutur Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat ditemui wartawan, Jumat (6/1/2012).

Namun, lanjut dia, Slamet tak pernah menerima uang honor bulanan, THR maupun menandatangani dua kuitansi tersebut. Kerugian yang diderita Slamet dilaporkan mencapai Rp2,7 juta. Polres Sragen juga telah mengantongi barang bukti (BB) berupa dua kuitansi honor tertanggal 4 Oktober dan 1 November 2005, kuitansi THR tertanggal 1 November 2005 dan 12 lembar berbagai surat yang ditandatangani Slamet.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes ke Puslabfor Mabes Polri Cabang Semarang, serta pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dan BAP tahap I, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan berkas telah P21 pada awal Januari ini. Atas perbuatan tersebut, Smd dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman enam tahun penjara.

Advertisement

Smd yang menghubungi Espos enggan banyak berkomentar. Dia hanya menyerahkan kasus itu pada proses hukum. “Saya tidak akan berkomentar apa-apa,” tandas dia.

JIBI/SOLOPOS/Syahaamah Fikria

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif