SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN--Petugas gabungan kembali merazia warung makan, restoran dan tempat hiburan di sepanjang Jalan Sukowati karena masih banyak yang buka secara terang-terangan, Rabu (8/8).

Kali kedua melakukan razia, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpolinmas, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor) dan BPT masih menyasar warung makan, restoran dan tempat hiburan. Sebanyak sembilan warung makan dan restoran masih buka seperti hari biasa. Petugas gabungan lagi-lagi meminta pemilik usaha menandatangani surat pernyataan tidak akan membuka warung makan maupun restoran secara terang-terangan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kali itu, mereka juga menyasar tempat hiburan seperti karaoke. Salah satu tempat hiburan yang didatangi tim gabungan adalah karaoke Nirwana. Pemilik karaoke, Pram, 40, mengatakan membuka karaoke sesuai aturan. Dia membuka pukul 20.00 WIB.
“Saya tetap membuka karaoke sesuai aturan. Tidak mungkin saya melanggar aturan. Lagipula setiap kali ada pelanggan yang datang, saya larang mengenakan pakaian minim. Kalau saat di dalam mau pakai celana pendek silakan saja,” ujar Pram saat ditemui Solopos.com di sela-sela razia.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Sragen, Sukamto, menuturkan razia kali kedua ini tidak hanya dilakukan di warung makan, restoran dan tempat hiburan. Mereka juga merazia pengamen yang kebetulan tengah ngamen di perempatan Pungkruk, Sidoharjo. Saat petugas datang, beberapa pengamen melarikan diri dan meninggalkan alat musik.

“Kali kedua kami masih merazia warung makan, restoran dan tempat makan yang buka seperti biasa dan menyalahi Surat Edaran Bupati. Masih banyak warung makan maupun restoran yang buka seperti biasa. Kami juga merazia pengamen. Mereka kami beri pembinaan agar tidak berkeliaran di jalan,” tutur Sukamto saat ditemui Solopos.com di sela-sela melakukan razia.
Petugas gabungan menyita alat musik yang digunakan pengamen. Supaya pemilik alat musik datang ke kantor mengambil alat sekaligus mendapat pembinaan.

Lebih lanjut, Sukamto menjelaskan memantau pemilik usaha yang kemarin, Selasa (7/8), telah menandatangani surat pernyataan saat terkena razia petugas. Hanya saja, dia tidak dapat memastikan soal sanksi apabila pemilik usaha melanggar aturan. “Itu masih akan kami bicarakan dengan tim. Sekiranya sanksi apa yang akan diberikan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya