Soloraya
Jumat, 28 Desember 2018 - 11:15 WIB

PG Mojo Sragen Tak Izinkan Pengukuran Lahan untuk Relokasi PKL

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pabrik Gula (PG) Mojo tidak mengizinkan petugas dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Sragen mengukur lahan untuk relokasi 77 kios renteng Pasar Bunder yang terdampak proyek double track kereta api, Kamis (27/12/2018).

Tujuh dari 77 kios pedagang Pasar Bunder tersebut terbakar pada Selasa (25/12/2018). Pantauan Solopos.com di lokasi, sejumlah petugas mendatangi PG Mojo sekitar pukul 10.00 WIB.

Advertisement

Setelah berkoordinasi dengan petugas satpam, mereka mengukur lahan di kompleks PG Mojo sebelah timur. Namun, proses pengukuran lahan itu akhirnya dihentikan petugas satpam dari PG Mojo.

Mereka berdalih pengukuran lahan itu harus mendapat izin terlebih dahulu dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX. Kepala Disperindag Sragen Untung Sugihartono mengatakan dalam beberapa kali pertemuan, PG Mojo sudah memberikan lampu hijau terkait rencana penggunaan sebagian lahan untuk relokasi 77 kios Pasar Bunder.

Meski begitu, PG Mojo tidak berwenang memberikan izin penggunaan tanah itu. “Pengukuran itu sekadar untuk mengetahui potensi lahan dengan jumlah pedagang yang akan kami tampung. Pengukuran lahan itu belum diperkenankan oleh PG Mojo karena belum ada konfirmasi dari PTPN IX,” terang Untung.

Advertisement

Hingga kini, Untung belum mengatahui lahan mana yang bisa dipakai sebagai alternatif untuk merelokasi 77 kios pedagang itu. “Ini masih dalam pembahasan bersama,” ucap Untung.

Sementara itu, Pejabat Humas PTPN IX Solo Jauhari mengatakan hingga kini belum ada surat masuk kepada direksi terkait rencana penggunaan lahan PG Mojo untuk relokasi 77 kios pedagang Pasar Bunder Sragen.

“Dalam rapat terakhir itu belum ada pembahasan terkait relokasi. Para pihak masih menunggu data dari BPN [Badan Pertanahan Nasional] terkait status kepemilikan tanah di Pasar Bunder yang terkena dampak double track dan batas tanah Pasar Bunder,” jelas Jauhari dalam pesan singkat melalui WA.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif