Soloraya
Kamis, 28 Januari 2010 - 22:19 WIB

PGKSI Wonogiri ancam mogok ngajar

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Wonogiri (Espos)-
-Anggota paguyuban guru dan karyawan swasta Indonesia (PGKSI) Wonogiri mengancam akan mogok mengajar jika peraturan pemerintah (PP) yang baru tidak mengakomodasi kepentingan honorer swasta.

Guru honorer swasta dijanjikan sebulan lagi akan dibentuk PP baru yang mengubah PP No 48/2005 yang dinilai berisi diskriminasi.

Advertisement

Karena di dalam PP No 48/2005 itu hanya memuat honorer sekolah negeri untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Padahal, guru swasta juga memiliki andil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, persyaratan pengangkatan CPNS dari unsur honorer diminta lebih fleksibel, tidak lagi paling tua berumur 46 tahun. PP baru diharapkan menjadi PP sapu jagad yang bisa mengakomodasi semua jumlah honorer swasta.

Demikian benang merah yang mencuat dalam kegiatan sosialisasi hasil tim perwakilan pengurus PGKSI Wonogiri saat hearing dengan komisi gabungan di Jakarta, Kamis (28/1) di ruang pertemuan SMK Pancasila 5 Wonogiri.

Advertisement

Mereka adalah Nur Hendratmo, Sri Mulyani, Triyono, Kepala SMK Pancasila 5 Wonogiri, Sutarno, anggota PGKSI Giyono.
“Kalau memang PP baru tidak mengakomodasi seluruh honorer swasta menjadi CPNS, lebih baik mogok mengajar. Paling tidak sepekan,” ujar anggota PGKSI asal SMK Pancasila 1 Wonogiri yang enggan disebutkan namanya.

Ketua dan sekretaris PGKSI Wonogiri, Nur Hendratmo dan Triyono mengatakan PP baru harus menjadi PP sapu jagad. “Sebab mengajar atau mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan satu kesatuan dan tidak ada diskriminasi. Baik itu oleh guru honorer sekolah negeri atau swasta. Jadi PP yang sebulan lagi akan diterbitkan itu mestinya memuat keinginan guru honorer swasta untuk diangkat menjadi CPNS,” ujar Nur.

Triyono menambahkan, intinya kesejahteraan guru dan karyawan swasta harus meningkat. “Kalau sekarang guru negeri yang belum lulus sertifikasi menerima tunjangan Rp 250.000/bulan, meskinya hal yang sama diberikan pada swasta.”

Advertisement

Bagaimana jika yayasan tidak merelakan gurunya berpindah menjadi CPNS? Triyono mengatakan mestinya diperbolehkan. “Itu teknis dan bisa dikomunikasikan.” Kepala SMK Pancasila 5 Wonogiri, Sutarno meminta anggota PGKSI mencermati pasal-pasal yang memberi peluang untuk pengangkatan menjadi CPNS.

Diakuinya, sampai sekarang pemerintah belum mampu mengakomodasi semua guru menjadi CPNS. “Kami menyambut baik, hasil tim yang ke Jakarta. Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesejahteraan honorer swasta dan jangan sampai ketinggalan informasi.”

Dia mencontohkan pegawai tata usaha ditempatnya hanya bergaji Rp 927.000/bulan. “Padahal dia memiliki masa kerja 33 tahun dan terendah gaji Rp 353.000 atau dibawah UMK dengan masa kerja satu tahun.”

tus

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif