Soloraya
Rabu, 8 Agustus 2012 - 08:34 WIB

PGRI KARANGANYAR Minta Pemerataan Guru Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Chrisna Chanis Cara/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Chrisna Chanis Cara/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karanganyar meminta agar instansi terkait membatalkan pemindahan guru tingkat SLTP/SLTA menjadi guru SD.

Advertisement

Pasalnya, belum ada petunjuk teknis (juknis) tentang pemerataan guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Wakil Ketua PGRI Karanganyar, Aris Munandar, mengungkapkan pihaknya menerima puluhan pengaduan dari para guru yang resah karena adanya pemerataan guru tersebut. Padahal, selama ini, belum ada juknis terkait pemerataan guru tersebut. “Dasar hukumnya belum ada jadi selayaknya pemerataan guru dibatalkan,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Selasa (7/8/2012).

Semestinya, instansi terkait harus mempunyai juknis sebagai dasar pemerataan guru di Karanganyar. Apabila, juknis tersebut belum diterima dari Kementerian maka pelaksanaan pemerataan guru harus dibatalkan.

Advertisement

Guru tingkat SLTP/SLTA yang dipindah ke SD harus mengampu seluruh mata pelajaran. PGRI Karanganyar membuka posko pengaduan pemerataan guru selama tujuh hari di kantornya mulai Senin-Sabtu (6-11/8/2012). Seluruh pengaduan akan direkap dan dikaji secara mendalam oleh pengurus PGRi Karanganyar. “Apakah melanggar prosedur atau tidak, apakah merugikan guru atau tidak? Ini yang akan kami bahas lebih lanjut setelah seluruh pengaduan direkap,” katanya.

Hal senada diungkapkan seorang guru SMAN 2 Karanganyar, Anna Yuniati, pemerataan guru di Karanganyar harus dibatalkan. Sesuai draft dari Disdikpora, dia dipindah mengajar ke SDN 1 Buran. Selama ini, Ana mengajar mata pelajaran PPKn di sekolahnya. Setelah dipindah ke SD, dia wajib mengajar seluruh mata pelajaran. Dia juga mempertanyakan peraturan terkait pemerataan guru di Karanganyar.

Sementara Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Nur Halimah, menyatakan daftar guru yang dipindah ke sekolah lain hanya bersifat draft. Belum ada surat keputusan (SK) tentang pemindahan guru tersebut. Pihaknya juga berkoodinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar untuk melaksanakan pemerataan dan penataan guru tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif