SOLOPOS.COM - Salah satu umat Hindu, I Ketut Sukarda, sembahyang di Pura Indraprasta, Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (22/3/2023). PHDI mendukung rencana KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Solo menyambut positif rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan nonmuslim.

Ketua PHDI Solo AKP (Pur) Ida Bagus Komang Suarnawa mengatakan rencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua umat agama lebih bagus daripada satu agama tertentu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Lewat satu atap lebih bagus bagi masyarakat. Sehingga KUA tidak hanya untuk satu agama tertentu,” kata dia kepada Solopos.com, Minggu (25/2/2024).

Menurut dia, perlu disiapkan petugas yang bisa melayani sesuai kebutuhan umat beragama di KUA. Legalitas buku nikah nantinya ditandatangani oleh pejabat yang punya otoritas di KUA.

Ida, sapaan akrabnya, mengatakan biasanya umat Hindu menikah dengan mengikuti program pranikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo. Kemudian pasangan calon pengantin mengikuti pemberkatan nikah di pura, salah satunya di Pura Indraprasta.

“Pura Indraprasta pemberkatan, kami parisade tanda tangan dan memberikan surat perkawinan pemberkatan untuk dilampirkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo,” ungkap dia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan bagi umat nonmuslim. Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.

“Kami sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Menag Yaqut, Jumat (23/2/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.

“Sekarang ini jika kami melihat saudara-saudari kami yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Yaqut menjelaskan pencatatan pernikahan di KUA membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Selain itu, aula-aula yang ada di KUA dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat nonmuslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

“Bantu saudara-saudari kami yang nonmuslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” papar Yaqut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama tahun ini. “Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya