SOLOPOS.COM - Tenaga honorer Pemkot Solo (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer dalam waktu dekat.

Pemerintah tak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023 sesuai Undang-undang (UU) No. 5/2014 dan PP No.19/2018. Namun, penuntasan tenaga honorer diperpanjang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Honorer mestinya 28 November selesai ya. Tetapi, ini di RUU ASN kita diberi ruang sesuai dengan arahan presiden, tidak akan ada PHK massal,” katanya di Kompleks Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional, Jakarta, Selasa (5/9/2023), dilansir Bisnis.com.

Selain itu, menurut Anas, arahan berikutnya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah kebijakan untuk menghindari penurunan pendapatan tenaga honorer serta pemberatan anggaran.

Maka dari itu, dia menjamin bahwa status tenaga honorer masih aman hingga Desember 2024, karena telah ada kesepakatan untuk menunda penghapusan yang diatur dalam UU tersebut.

“Insya Allah non-ASN ini masih aman, karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024,” jelasnya. Adapun terkait dasar hukum kebijakan ini, Anas menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan aturan baru.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan jumlah tenaga honorer di Kota Solo sekitar 3.800 orang. Mayoritas adalah tenaga pengajar.

“Kemarin ada uji publik, kami mendengarkan masukan. Kalau saya prinsipnya ada kebutuhan SDM prioritas menjadi kewenangan daerah yang menentukan. Nanti menghitung kemampuan pembiayaan, tidak mungkin uangnya dihabiskan untuk pembayaran gaji sedangkan fungsi lain diabaikan,” jelasnya.

Menurut Dwi, larangan mengangkat tenaga honorer sudah lama, namun ada kewajiban layanan publik tetap berjalan sehingga Pemkot Solo memiliki Peraturan Wali Kota Solo pada 2016 untuk menyediakan SDM.

Selain itu, kata Dwi, Kota Solo telah memiliki regulasi terbaru pada 2023 dengan Perda Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja (TKDPK). Perda ini untuk melindungi tenaga honorer serta supaya layanan publik tetap berjalan meskipun ada kebijakan PKH tenaga honorer.

Dwi menjelaskan apabila pemerintah pusat membuat regulasi baru, Pemkot Solo akan membuat penyesuaian Perda TKDPK dengan aturan baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya