Soloraya
Senin, 24 Oktober 2011 - 08:10 WIB

PHSNI dukung moratorium CPNS jalur umum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) pusat menggelar rapat kerja (Raker) di Bangunsari, Sragen Kulon, Sragen, Minggu (23/10/2011).

Hasil Raker tersebut menghasilkan keputusan menuntut moratorium pegawai negeri sipil (PNS) dari jalur umum dan mendesak pemerintah mengangkat 100% pegawai honorer menjadi PNS.

Advertisement

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari sejumlah wilayah di Jawa dan luar Jawa, yakni dari Jatim, Jateng, Jabar, Madura, DIY dan sejumlah wilayah di luar Jawa.

Ketua Umum PHSNI, Subandi, saat dijumpai Espos, menerangkan keputusan Raker itu mengerucut pada kesepakatan yang diberi nama resolusi Sukowati. Setidaknya ada enam poin, kata dia, yang menjadi tuntutn PHSNI terhadap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN & BR).

“Pertemuan ini didorong oleh resufle kabinet yang dilakukan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-red). Salah satu poin itu, berupa dukungan terhadap kebijakan moratorium PNS dari jalur umum. Kami juga mendesak pemerintah menerbitkan payung hukum yang mengatur tentang keberadaan honorer di Indonesia dari hulu sampai hilir,” ungkapnya.

Advertisement

Dia meminta pemerintah agar memperjelas pola rekrutmen tenaga honorer di instansi pemerintah dan menjadikan honorer sebagai gerbang resmi penerimaan CPNS serta menetapkan upah minimum bagi honorer.

“Tenaga honorer yang saat ini bekerja di lingkungan pemerintah harus dituntaskan secara bertahap dan harus ada jaminan 100% honorer jadi PNS semua,” tambahnya.

Pembina PHSNI, Alip Purnomo, menambahkan pengangkatan honorer menjadi CPNS tanpa melalui tes khusus. Tes bagi honorer, menurut dia, sebagai bentuk diskriminasi dan intimidasi masa depan profesi tenaga honorer.
“Kami juga menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengganti PP 48/2005 junto PP 43/2007 tentang Pengangkatan Honorer menjadi PNS,” pungkasnya.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Kata Kunci : Moratorium PHSNI Pns Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif