Soloraya
Jumat, 21 Mei 2021 - 19:54 WIB

Picu Kecelakaan, 2 Orang Yang Letakkan Meja di Jalan Dibal Boyolali Terancam 9 Tahun Penjara

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Ngemplak mendatangi lokasi pemasangan meja kayu di tengah jalan Dibal, Ngemplak, Boyolali, Jumat (21/5/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Dua orang yang iseng yang melakukan aksi membahayakan dengan meletakkan meja di tengah jalan hingga mengakibatkan kecelakaan di Dibal, Ngemplak, Boyolali, terancam sembilan tahun penjara.

Saat ini polisi masih memburu dua pelaku penutupan jalan menggunakan meja kayu pada Selasa (18/5/2021) dini hari itu. Kapolsek Ngemplak M Arifin Suryani mewakili Kapolres Boyolali mengatakan saat ini masih terus menyelidiki dan memburu pelaku.

Advertisement

"Dari Polsek Ngemplak sudah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa itu. Ini memang hal yang baru. Kami sudah mencari keterangan di lokasi kejadian dan kepada korban. Kami juga melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian dan CCTV yang ada di SPBU Dibal," katanya, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Waduh! Pengendara Motor Kecelakaan Gara-Gara Meja Di Tengah Jalan Dibal Boyolali

Advertisement

Baca Juga: Waduh! Pengendara Motor Kecelakaan Gara-Gara Meja Di Tengah Jalan Dibal Boyolali

Berdasarkan informasi yang didapat kepolisian, pelaku sempat memasuki SPBU Dibal, Boyolali, sesaat setelah meletakkan meja di tengah jalan yang mengakibatkan kecelakaan.

Namun saat itu pelaku tidak melakukan pengisian bahan bakar di SPBU tersebut. Pelaku hanya berjalan memutar menggunakan sepeda motor yang dikendarai.

Advertisement

Baca Juga: Perahu Terbalik di Kedung Ombo dan Pengabaian Perlindungan Anak

Mengakibatkan Luka

Jika tertangkap, pelaku yang menyebabkan kecelakaan di Dibal, Boyolali, itu bisa dijerat Pasal 192 KUHP karena dinilai telah sengaja mengganggu arus lalu lintas dengan merintangi yang mengakibatkan luka pengguna jalan.

"Jika korban luka biasa, ancamannya maksimal sembilan tahun. Tapi kalau mengakibatkan cacat total bisa sampai 15 tahun," katanya.

Advertisement

Arifin mengatakan korban yang bernama Riko Surya Putra, 20, warga Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali, mengalami luka ringan pada siku tangan dan kakinya.

Baca Juga: Asrama Haji Donohudan Boyolali Tampung 72 Orang Positif Covid-19, 99% Dari Solo

Sedangkan sepeda motor yang digunakan juga rusak setelah kecelakaan menabrak meja kayu yang dipasang pelaku di tengah jalan Dibal, Boyolali.

Advertisement

Seperti diketahui, aksi tutup jalan dengan meja kayu oleh orang tidak dikenal mengakibatkan kecelakaan di Jalan Raya Ngemplak, Desa Dibal, Ngemplak, Selasa (18/5/2021) dini hari. Lokasi kejadian tersebut sekitar toko kayu PD Sejati, Desa Dibal.

Dari rekaman kamera CCTV di toko kayu tersebut terlihat pada Selasa (18/5/2021) pukul 02.02 WIB, ada dua orang berboncengan naik sepeda motor berhenti di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Disetop Di Jalan Solo-Semarang Boyolali, Penumpangnya Dites Antigen

Tiba-tiba orang yang membonceng turun lalu mengambil meja kayu di halaman rumah warga. Meja itu diletakkan di jalan raya dengan posisi melintang. Setelah itu keduanya langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut.

"Jadi peristiwanya, berdasarkan rekaman CCTV, itu terjadi pada dini hari," kata pemilik toko kayu PD Sejati, Ahmad Khamdi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif