Soloraya
Selasa, 20 Agustus 2013 - 02:42 WIB

PIJAT TENDA : Larang Jasa Pijat di Tepi Jalan, Polisi Siapkan Pasal Tindak Pidana Ringan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanitreskrim Polsek Banjarsari AKP Sunarto (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Polsek Banjarsari mengancam para pelaku usaha pijat di tepi jalan wilayah kerjanya dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) jika para pemijat paruh baya itu kembali mencari nafkah di wilayah Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Ancaman itu, menurut Kanitreskrim Polsek Banjarsari AKP Sunarto diberlakukan karena menuruti keluhan masyarakat yang menganggap praktik pijat tenda berkonotasi mesum sehingga mengganggu ketertiban masyarakat. Karena usaha jasa pijat tepi jalan yang mereka gelar kini tidak lagi hanya ditutupi payung-payung melainkan berdinding kain yang tertutup, masyarakat menurut Sunarto, berasumsi para pelaku usaha jasa nonformal itu melakukan tindakan mesum.

Advertisement

Sesuai keluhan masyarakat itu, jajaran Polsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah melarang lalu merazia para pelaku usaha pijat di tepian jalan, kawasan Pasar Legi, Gilingan, dan Terminal Tirtonadi. Para pelaku usaha jasa nonformal itu, Sabtu lalu, tepat pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2013, dirazia lalu digelandang ke Mapolsek Banjarsari. Kendari para pemijat itu membantah berbuat mesum, mereka tetap diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mencari nafkah dengan membuka usaha jasa pijat tepian jalan di Banjarsari.

Kanitreskrim Polsek Banjarsari AKP Sunarto yang dihubungi Solopos.com, Senin (19/8/2013), memaparkan berdasarkan pemantauannya pada Minggu (18/8/2013) malam, wilayah Banjarsari telah bersih dari pijat tenda. Tenda pijat yang biasa berbentuk bilik berukuran kecil dengan dinding kain spanduk atau kain sejenisnya tidak lagi tampak di lokasi yang biasa dijadikan lokasi pijat tenda itu.

Lokasi yang dimaksud terutama berada di sekitar Pasar Legi, Gilingan, dan Terminal Tirtonadi. “Kemungkinan para pemijat telah menyadari tidak boleh lagi membuka praktik pijat tenda. Terlebih malam Minggu lalu kami telah menciduk empat pemijat yang nekat beroperasi. Meski demikian, operasi penertiban terus kami laksanakan pada malam hari,” kata Sunarto mewakili Kapolsek Banjarsari Kompol I Ketut Raman.

Advertisement

Jika dalam operasi penertiban kelak polisi menemukan pemijat tenda yang nekat beroperasi, petugas tidak akan segan-segan menindak mereka, yakni dengan jerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tindakan itu, kata Sunarto perlu diterapkan karena praktik pijat tenda dinilai telah meresahkan masyarakat.

Tindakan yang kelak akan dilakukan polisi jika para pemijat tepi jalan itu menjalankan usaha jasa nonformal mereka lagi dipastikannya akan lebih berat dibandingkan penerapan pembinaan semata. “[Apalagi] Jika saat menertibkan petugas mendapati miras [minuman keras] atau perbuatan mesum, kami akan semakin yakin untuk menerapkan tindakan tegas,” kata Sunarto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif