Soloraya
Senin, 25 November 2019 - 11:23 WIB

Pil Koplo, Uang, hingga Sepeda Motor Dimusnahkan di Kejari Sragen

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan pil koplo digelar dimeja sebelum pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Sragn, Senin (25/11/2019). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah barang bukti dari berbagai kasus pidana mulai kasus pencurian hingga peredaran pil koplo dan narkoba selama Juli-November 2109 dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (25/11/2019) siang.

Barang bukti tersebut dimusnahkan karena kasus tersebut sudah dinyatakan inkracht.

Advertisement

Pemusnahan disaksikan perwakilan pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen. Sejumlah barang bukti digelar di meja sebelum dimusnahkan.

Barang bukti itu berupa gergaji, aneka kunci, bor, gunting, linggis, pecok, palu, senter, ponsel sebanyak 28 buah, satu unit sepeda motor, dua timbangan, 6.197 butir pil koplo, 3,83 gram sabu-sabu, dan 31 lembar uang pecahan Rp50.000.

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sragen, Suhardi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kejahatan yang terjadi selama Juli-November 2019 dan sudah dinyatakan inkracht.

Advertisement

Dia mengatakan sebenarnya masih banyak barang bukti tetapi kasusnya masih berjalan dan belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Nanti dari hasil pemusnahan ini akan menghasilkan berita acara pemusnahan. Untuk sabu-sabu nanti dimusnahkan dengan detergen dan dibelender, untuk pil dibakar bersama barang bukti lainnya, dan untuk motor nanti digergaji. Prinsipnya pemusnahan itu menghilangkan fungsinya,” ujar Suhardi mewakili Kajari Sragen Syarif Sulaiman Nahdi saat berbincang dengan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif