SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/Solopos)

Ilustrasi (Dok/Solopos)

Ilustrasi (Dok/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Boyolali mengingatkan para kepala desa di wilayah itu agar tidak terlibat dalam kampanye calon anggota legislatif (caleg) menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Hal itu dilakukan dengan melayangkan surat imbauan larangan mengikuti kampanye politik kepada kepala-kepala desa di Kota Susu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Suratnya sudah kami layangkan mulai Senin (23/9/2013),” ujar Ketua Panwas Kabupaten Boyolali, Taryono, kepada wartawan, Jumat (27/9/2013).

Ditemui Solopos.com di kantor Panwas setempat, Anggota Panwas Kabupaten Boyolali, Puspaningrum menjelaskan pelayangan surat kepada kepala desa tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Pasal 8 Ayat 2 huruf e, f, g, h, dan Ayat 3 UU No. 8/2012, pelaksana kampanye dalam kegiatan Pemilu dilarang mengikutsertakan PNS, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa saat pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Melalui surat tersebut kami mengingatkan kepada para kepala desa, dan juga perangkatnya, karena ada aturan yang melarang keterlibatan mereka dalam kegiatan kampanye,” terang Puspaningrum.

Puspaningrum menegaskan pelanggaran terhadap larangan tersebut termasuk dalam tindak pidana pemilu. Hal itu diatur dalam UU No. 8/2012, berikut sanksi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran.

“Sesuai Pasal 277 UU No.8/2012 tersebut, setiap pelaksana kegiatan kampanye yang melanggar larangan itu akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya