SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, menempel stiker seusai dikunjungi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) di Rumah Dinas Wakil Bupati Klaten, Sabtu (20/1/2018). (Istimewa/Pemkab Klaten)

KPU Klaten menyasar 11.215 rumah untuk pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih keperluan Pilgub 2018.

Solopos.com, KLATEN—Agenda pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menyasar setidaknya 11.215 rumah. Coklit untuk keperluan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 ini digelar serentak hingga 18 Februari 2018 mendatang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

KPU Klaten mengerahkan 2.243 petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) di 2.243 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masng-masing petugas harus memeriksa minimal lima dalam setiap TPS. (baca: Kantor KPU Klaten Bakal Dipindah karena Kurang Layak, Ini Lokasinya)

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar menggunanakan hak pilih pada 20 juni 2018. Untuk bisa memilih harus terdaftar sebagai pemilih. Coklit ini sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pelayanan,” kata Ketua KPU Klaten, Siti Farida, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (20/1/2018).

Ketika PPDP datang ke rumah warga, ia membawa stiker tanda bukti terdaftar. Stiker itu kemudian ditempel di depan rumah yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai tanda PPDP sudah berkunjung. Oleh petugas, tuan rumah diminta menunjukkan KTP atau surat keterangan sebagai bukti penduduk setempat.

Seusai PPDP, KPU Klaten mengumumkan hasil ini kepada masyarakat sebagai daftar pemilih sementara. Selain itu, KPU juga menggelar uji publik dengan mengajak masyarakat mencermati daftar pemilih yang ada.

Uji Publik dilakukan dengan membuka semacam lapak atau stan di tempat-tempat strategis di setiap TPS. Setiap kepala kelaurga diundang untuk mengecek apakah namanya dan anggota keluarga sudah terdaftar.

“Jika dirasa belum maksimal, akan mendatangi forum-forum warga untuk mempublikasikan daftar pemilih sementara,” terang Farida.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Arif Fathurrohman, mengatakan pelaksanaan PPDP sesuai prosedur perlu dicermati.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Panwaslu Klaten. Antara lain, apakah petugas PPDP mendatangi rumah sendiri dan tidak diwakilkan, apakah memastikan adanya KTP elektronik atau surat keterangan sudah rekam KTP elektronik serta menanyakan apakah ada anggota keluarga lain yang belum didata atau tidak.

Tak hanya itu, perlu menjadi perhatian apakah rumah yang sudah dikunjungi itu dipasangi stiker atau tidak

“Penyimpangan yang sudah-sudah, PPDP tidak mendatangi rumah-rumah. Rumah memang didatangi petugas, tapi bukan PPDP misalnya suami atau istri bahkan anaknya petugas PPDP. PPDP juga kedapatan tidak menempel stiker. Selain itu, PPDP tidak mengisi keterangan kepada pemilih difabel soal apa jenis difabelnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya