Soloraya
Rabu, 28 Maret 2018 - 09:15 WIB

PILGUB JATENG 2018: KPU Solo Uji Publik DPS, Ini Langkahnya

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan calon gubernur dan calon wagub Jawa Tengah Sudirman Said (kedua dari kiri)-Ida Fauziyah (kiri) dan Ganjar Pranowo (kedua dari kanan)-Taj Yasin (kanan) mendeklarasikan Kampanye Damai Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Jateng, Minggu (18/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

KPU Solo lakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS).

Solopos.com, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengumumkan sekaligus melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018. Masa perbaikan berlangsung 10 hari pada 24 Maret 2018 sampai 2 April 2018.

Advertisement

KPU berharap uji publik tersebut dapat memberikan masukan dan perbaikan DPS sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jateng 2018.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan penetapan DPS dilakukan pada Rabu (14/3/2018) lalu.  Jumlah pemilih dalam DPS di Kota Solo adalah 403.286 orang.

Tahap selanjutnya sesuai Keputusan KPU Jawa Tengah No: 12/PP.02.3.Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, masa pengumuman sekaligus uji publik dilaksanakan selama 10 hari pada 24 Maret-2 April. (baca juga: PILKADA 2018: KPU Solo Data Warga Binaan Rutan Solo untuk Pembentukan TPS)

Advertisement

Ada dua cara yang dilakukan. Pertama, KPU memasang DPS di lokasi-lokasi strategis seperti sekitar TPS, poskamling, dan tempat pengumuman RT/RW agar dilihat warga mulai Selasa (27/3/2018).

Kedua, KPU bekerja sama dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk memvalidasi DPS dengan mendatangi pemilih, ketua RT, dan ketua RW untuk mendapat masukan dan perbaikan DPS.

“Masyarakat bisa mengecek langsung, apakah sudah masuk DPS Pilgub atau belum,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU Solo, Senin (26/3/2018).

Advertisement

KPU Solo akan merekap DPS hasil perbaikan (DPSHP) dan menetapkan DPT Pilgub Jateng 2018 pada 13-19 April 2019. Agus mengatakan DPT Pilgub akan otomatis menjadi DPS Pemilu 2019.

“Dengan begitu, pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2019 sudah dimulai. Kemungkinan akan ada pemilih baru,” kata dia.

Lebih lanjut, jumlah TPS di Kota Solo bertambah 16 TPS dibanding Pemilu Wali Kota 2015. Jumlah TPS Pilgub, kata agus adalah 1.016 TPS.

“Pada Pemilu Wali Kota Solo, TPS berjumlah 1.000,” katanya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif