SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

KARANGANYAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar menemukan sebanyak 69 pemilih tambahan yang belum dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng. Selain itu, pihaknya juga mencoret sebanyak 1.804 pemilih ganda saat penetapan DPS Pilgub Jateng beberapa pekan lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, mengatakan Panwaslu tingkat kecamatan menemukan data pemilih yang berhak memilih namun tidak tercantum pada DPS Pilgub Jateng. Rinciannya, sebanyak 46 pemilih yang tidak tercantum pada DPS dan 23 pemilih pemula. “Pemilih tambahan itu tak tercantum pada Pilgub Jateng,” katanya kepada Solopos.com.

Panwaslu tingkat kecamatan langsung melaporkan temuan itu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar ditindaklanjuti. Menurutnya, temuan itu merupakan potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. Apabila daftar pemilih telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jateng, maka penyelenggara pemilu bisa dikenai sanksi.

Pihaknya telah membentuk posko pengaduan pelanggaran penyelenggaraan Pilgub Jateng di setiap kecamatan. Posko itu berfungsi menerima adua pelanggaran dari masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran. “Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran Pilgub Jateng ke posko pengaduan di tingkat kecamatan. Panwaslu tingkat kecamatan akan segera menindaklanjutinya,” terang Joko.

Seluruh anggota Panwaslu tingkat kecamatan diminta aktif turun lapangan apabila ada temuan pelanggaran. Mereka telah disumpah untuk mengawasi seluruh tahapan event politik terbesar di Jateng itu.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menjelaskan para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di kecamatan atau desa tengah melakukan verifikasi pemilihan tambahan maupun pemilih ganda pada DPS. Proses verifikasi dilakukan hingga akhir Maret. Selanjutnya, pihaknya bakal menetapkan DPT Pilgub Jateng pada 1 April mendatang.

Pihaknya meminta agar pemilih yang belum tercantum pada DPS melapor kepada petugas di setiap kecamatan/desa setempat. “Kami minta para pemilih proaktif, dinamika kependudukan bisa berkembang setiap saat. Contohnya, sekarang didata orangnya masih hidup namun lusa sudah meninggal dunia. Tentunya daftar pemilih bisa berkembang setiap saat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya