Soloraya
Minggu, 19 Mei 2013 - 17:59 WIB

PILGUB JAWA TENGAH : 18.000 Bilik Suara Dicuri PNS Klaten, KPU Gunakan Kardus

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Pilgub Jateng

Logo Pilgub Jateng

KLATEN—Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) tak seberapa lama lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten terpaksa menggunakan 4.750 bilik suara dari bahan kardus dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah pada 26 Mei mendatang. Langkah itu dilakukan untuk mengatasi kekurangan bilik suara akibat dicuri selama beberapa tahun terakhir.

Advertisement
Staf KPU Klaten Bagian Logistik, Ika Nurmalia Dewi, mengatakan sebelumnya pihaknya memiliki 19.279 bilik suara dari bahan aluminium. Namun bilik suara tersebut saat ini hanya tersisa 334 buah. Lebih dari 18.000 bilik suara itu dicuri oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas jaga malam di Kantor KPU Klaten berinisial HR, 32, warga Majegan, Tulung.
HR saat ini mendekam di balik penjara karena terbukti bersalah telah mencuri logistik tersebut. “Sebanyak 4.750 bilik suara dari bahan kardus akan disebar ke 2.475 tempat pemungutan suara (TPS) di 401 desa dan kelurahan di 26 kecamatan di Klaten. Setiap TPS akan disediakan dua bilik suara,” terang Ika saat ditemui wartawan di kantornya akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, Ika menjelaskan, bilik suara berbahan aluminium yang tersisa tidak akan digunakan untuk pelaksanaan pilgub. Semua TPS akan menggunakan bilik suara dari bahan kardus yang berukuran sama dengan bilik dari aluminium.
Semua bilik suara tersebut sudah didistribusikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebetulnya KPU Klaten sudah melaporkan hilangnya bilik suara tersebut kepada KPU Jawa Tengah. Akan tetapi hingga kini KPU Klaten belum mendapatkan penggantinya.

KPU Klaten juga sudah mendistribusikan 1.040.164 surat suara kepada 26 PPK. Demikian pula sebanyak 2.475 buah surat suara khusus atau template yang ditujukan kepada pemilih penyandang tunanetra. “Perlu kami beritahukan, KPU tidak membuka TPS di rumah sakit, bagi pemilih yang berada di rumah sakit diperbolehkan mendatangi TPS terdekat untuk mencoblos,” ungkap Anggota KPU Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Suharso.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif