Soloraya
Kamis, 21 Februari 2013 - 22:14 WIB

PILGUB JAWA TENGAH: Di Solo, Pendaftaran Pemantau Tak Diminati Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo pemilihan gubernur Jawa Tengah (Dok/JIBI)

Logo pemilihan gubernur Jawa Tengah (Dok/JIBI)

SOLO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo melakukan penjaringan pemantau dari masyarakat di luar panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk mendapatkan pemilihan gubernur (pilgub)  Jawa Tengah yang berkualitas. Hanya saja, hingga kini pendaftaran pemantau dari masyarakat tersebut sepi peminat.

Advertisement

Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiono, mengutarakan selain dipantau Panwaslu, Pilgub juga dipantau oleh masyarakat umum baik dari unsur LSM, Ormas, maupun organisasi mahasiswa. “Pemilu semestinya diawasi oleh masyarakt secara luas. Ketika masyarkat berpolitik mengawasi, maka politik itu akan lebih baik. Kualitas pemilu semakin baik,” katanya ditemui wartawan di sela-sela Rapat Koordinasi Pendaftaran Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pilgub Jateng 2013, di KPU Solo, Sumber, Banjarsari, Kamis (21/2/2013).

Meski sudah disosialisasikan sejak pertengahan Januari, Didik mengakui pendaftaran pemantau tersebut sepi peminat. “Pendaftaran dibuka sampai 28 April. Sudah kami umumkan lewan berbagai media, tapi sampai sekarang masih sepi. Masyarakat mungkin kurang tertarik menjadi pemantau,” jelasnya.

Dikatakannya, KPU tak membatasi jumlah pemantau dari masyarakat tersebut. “Kami tak membatasi. Tetapi mereka bekerja secara swadaya di sini dibutuhkan keikhlasan dari masyarakat,” kata Didik.

Advertisement

Diterangkannya, peran masyarakat sangat diperlukan guna memantau pelaksanaan pemilu. Masyarakat, lanjutnya, bisa melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses pilgub dan temuan lain berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pilgub. “Jika menemukan kesalahan bisa melaporkan ke Panwaslau atau bisa juga ke KPU,” urainya.

Didik menuturkan meski sudah ada panwaslu yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pilgub, namun personel di panwaslu terbatas. “Pantauan dari masyarakat itu melengkapi pengawasan dari KPU karena panwaslu sendiri personelnya terbatas, jadi saling melengkapi,” terangnya.

Lebih lanjut, Didik menuturkan jika sampai 28 April mendatang belum ada masyarkat yang mendaftar sebagai pemantau, pihaknya tak mempersoalkan. Hal itu, lanjutnya, lantaran hak dari masyarakat. Hanya saja, pihaknya mendorong agar masyarakat terlibat guna hasil pilgub yang berkualitas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif