SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Budisena. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Budisena. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI--Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Budisena, menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Wonogiri akan bersikap netral terhadap tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal tersebut dinyatakan Budisena ketika ditemui seusai kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres, Kejaksaan Negeri pada Pilgub tahun 2013 dan Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Wonogiri di Ruang Data Setda Wonogiri, Selasa (19/3/2013).

Bahkan, Budiseno mengatakan pihaknya melakukan pengawasan berjenjang terhadap sekitar 13.000 PNS Pemkab Wonogiri. Jika terbukti ada pelanggaran, PNS bersangkutan akan menerima sanksi sesuai beratnya pelanggaran.

“Sanksi bagi PNS yang tidak netral sudah jelas berdasarkan regulasi kepegawaian. Yang kesalahannya berat, bisa mendapat penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan yang super berat diberhentikan,” jelas Budiseno.

Sementara seperti diberitakan sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Abhan Misbah, mengingatkan tiga pelanggaran yang potensial terjadi pada Pemilu Gubernur (Pilgub), yakni money politic, back campaign dan mobilisasi birokrasi.

Abhan menegaskan hal itu saat berbicara pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres, Kejaksaan Negeri pada Pilgub tahun 2013 dan Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Wonogiri di Ruang Data Setda Wonogiri, Selasa (19/3/2013).

Abhan mengungkapkan tiga potensi pelanggaran tersebut besar kemungkinan mengarah ke ranah pidana. Untuk itu, dia menegaskan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan pelanggaran pemilu menjadi penting di tengah keterbatasan kewenangan panwaslu.

Money politic, back campaign dan mobilisasi birokrasi adalah hal-hal yang menurut kami paling potensial terjadi. Tiga hal ini yang paling bisa mengarah ke pidana. Sementara, panwaslu tidak punya kewenangan melakukan penyidikan. Itu urusan kepolisian dan kejaksaan,” terang Abhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya